Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Terbaru 2023

Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Terbaru 2023
Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Terbaru 2023

LPH BMS- Simak, syarat, cara, dan biaya pembuatan sertifikasi halal terbaru 2023. Mengacu kebijakan baru yang disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikasi halal saat ini sangat diperlukan, terlebih lagi di Indonesia mayoritas penduduknya adalah beragama Islam.

Produk makanan maupun non makanan yang mempunyai label halal akan menjadikan nilai tambah bagi produk tersebut.

Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan baru yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham. Beliau menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Barang siapa tidak menjalankan kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sebelum mengajukan pembuatan sertifikasi halal, sebaiknya pelaku usaha dapat mengetahui pengertian dan fungsi sertifikasi halal bagi produk usaha.

Apa itu sertifikasi halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya.

Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

1. Makanan

2. Minuman

3. Obat-Obatan

4. Kosmetik

Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim dalam membeli produk sesuai dengan ajaran dan syariat agama Islam.

Selain itu, Sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.

Fungsi Sertifikat Halal

Fungsi sertifikasi halal menguntungkan bagi para pelaku usaha dan konsumen, antara lain:

1. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam.

2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.

3. Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatannya. Hal ini bisa menghindari tuduhan yang bukan-bukan.

4. Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih makanan halal atau akhlakul karimah.

5. Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam.

6. Membantu perusahaan atau pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim.

7. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.

8. Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan dan banner.

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal dilansir dari laman resmi BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Untuk lebih jelasnya dapat melihat gambar infografis Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal

Dibawah ini :

infografis_sertifikasi_halal

 

sumber: infografis BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia

Biaya Sertifikasi Halal

Dilansir dari laman resmi kemenag.co.id biaya sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000

b. Usaha Menengah: Rp5.000.000

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000

b. Usaha Menengah: Rp2.400.000

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000

2. Pangan olahan: Rp350.000

3. Obat: Rp350.000

4. Kosmetik: Rp350.000

5. Barang Gunaan: Rp350.000

6. Jasa: Rp350.000

7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000

8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000

Adapun batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri. Dapat klik tautan berikut>>>KLIK DISINI.

Cara Membuat Sertifikat Halal

Setelah memenuhi persyaratan Sertifikat Halal dan siap untuk melaksanakan sertifikasi, berikut ini cara dan langkah membuat Sertifikasi Halal.

1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id

2. Register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.

3. Lakukan verifikasi akun.

4. Ajukan permohonan sertifikat halal.

5. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang ada.

6. Jika dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dua hari hari kerja bila dokumen yang diminta telah lengkap semua.

7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.

8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.

9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

10. Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.

11. Pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.

Untuk info lebih jelasnya dapat melihat infografis berikut ini:

infografis_alur_daftar_halal

 

sumber: infografis alur daftar halal

Demikian informasi tentang syarat, cara, dan biaya pembuatan Sertifikasi Halal terbaru 2023. Persiapkan sekarang persyaratan dan cermati tata caranya.

 

 

 

More information :

    1. (admin 1) 0815 7552 0823
    2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Produk Halal Perluas Produk Ekspor, LPH BMS Laksanakan Assessment

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia