LPH BMS- Simak, syarat sertifikasi halal terbaru 2023. Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya.
Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
1. Makanan
2. Minuman
3. Obat-Obatan
4. Kosmetik
Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim dalam membeli produk sesuai dengan ajaran dan syariat agama Islam.
Selain itu, Sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal dilansir dari laman resmi BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Fotokopi KTP
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
5. Nama dan Jenis Produk
6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
7. Proses Pengelolaan Produk
8. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Untuk lebih jelasnya dapat melihat gambar infografis Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal
Dibawah ini :
Demikian informasi tentang syarat Sertifikasi Halal terbaru 2023. Persiapkan sekarang persyaratan dan cermati tata caranya.
More information :
Baca juga : Produk Halal Perluas Produk Ekspor, LPH BMS Laksanakan Assessment
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2024 Sertifikasi Halal Indonesia