Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk

LPH BMS – Pentingnya sertifikat halal untuk produk dibahas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) menggelar Sosialiasi Ekspor Impor Produk Halal, di Jakarta (30/1).

Fokus kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan asosiasi pelaku usaha adalah pengimplementasian kode 952 pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca selanjutnya

Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023

LPH BMS – Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Terbaru 2023. Nah, pada kali ini akan membahas mengenai alur sertifikasi halal gratis 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan kembali program sertifikasi halal (Sehati) gratis dengan kuota 1 juta. Program Sertifikasi Halal Gratis 2023 dibuka sepanjang tahun.

Baca selanjutnya

Bahan Halal dalam Sertifikasi Halal

LPH BMS – Halal merupakan faktor penting bagi umat Islam. Sehingga bahan jalal dalam sertifikasi halal juga perlu dipastikan. Kegiatan makan dan minum tidak hanya untuk menghilangkan rasa lapar dan haus, tetapi juga memiliki nilai ibadah kepada Allah SWT.

Sehingga paradigma produk yang layak untuk memenuhi kebutuhan konsumen aman dan halal. Oleh karena itu, keamanan dan kehalalan merupakan hal yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh pengusaha saat membuat dan memproduksi produk.

Baca selanjutnya
Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Bersertifikat Halal

Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Bersertifikat Halal

LPH BMS – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha bertanggung jawab untuk menjaga status Halal dari produknya yang telah bersertifikat Halal. Sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat halal.

Baca selanjutnya
Presiden Jokowi Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Obat hingga Alat Kesehatan

Presiden Jokowi Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Obat hingga Alat Kesehatan

LPH BMS – Presiden Jokowi wajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk dan beredar di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.

Baca selanjutnya
Prosedur Sertifikasi Halal Kantin Terbaru 2023

Prosedur Sertifikasi Halal Kantin Terbaru 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Instruksi ini berlaku bagi satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Oleh sebab itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Baca selanjutnya
Sertifikasi Halal Produk dan Kantin dari Kemenag

Sertifikasi Halal Produk dan Kantin dari Kemenag

LPH BMS – Dalam rangka pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Pada instruksi Tanggal 8 Februari 2023 menjelaskan secara rinci ketentuan sertifikasi halal produk dan kantin yang terdiri dari dua jenis, yaitu sertifikasi halal produk oleh badan usaha melalui pernyataan halal Pelaku Usaha (Self Declare) dan Reguler dan Sertifikasi Halal Kantin.

Baca selanjutnya

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?

LPH BMS – Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis dari MUI bahwa produk tersebut halal dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, Sertifikat Halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produk Halal yang dijual kepada umat Islam.

Berdasarkan hal tersebut, setiap produk yang beredar di masyarakat harus memiliki Sertifikat Halal dan produk tersebut harus memiliki merek Halal. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Selain mematuhi hukum dan peraturan, pelaku usaha juga dapat mendapat berbagai keuntungan dengan sertifikat Halal.

Baca selanjutnya