Tips Ajukan Sertifikasi Halal bagi UMK

Tips Ajukan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil

gambar: Ilustrasi makanan halal

LPH BMS – Mengajukan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

Semua pengusaha makanan dapat memperoleh sertifikasi Halal untuk produk yang mereka jual.

Muti Arintawati, Direktur Jenderal Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Lembaga Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), mengatakan LPPOM MUI siap membantu seluruh pedagang termasuk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses kehalalan produk. 

“Kalau kita bicara cara untuk sampai mendapatkan sertifikat halal, itu sesuatu yang bisa kita diskusikan. Misal, prosesnya lambat, didiskusikan gimana percepatannya dari sistem,” ucap Muti pada media gathering LPPOM MUI, Selasa (17/1/2023).

“Namun standar halalnya tidak ada tawar-menawar. Namanya halal ya 100 persen halal, bukan 99,9 persen,” lanjutnya.

Rata-rata proses Sertifikasi Halal oleh LPPOM MUI memakan waktu 15-25 hari kerja.

Muti menyarankan agar pelaku UMK sudah siap saat mengajukan sertifikasi halal untuk mempercepat prosesnya.  

Pertama, gunakan bahan dari kategori positive list. MUI memiliki daftar bahan positif yang aman digunakan pengusaha makanan untuk memudahkan sertifikasi. 

Daftar bahan positif meliputi bahan non kritis yang dikelompokkan menjadi bahan nabati, bahan hewani, dan bahan lainnya.

“Jadi dari awal, pelaku usaha bisa mencari produk yang masuk kategori positive list di situs kami. Artinya, bahan-bahan yang gak perlu sertifikat halal dan sudah pasti halal,” ungkap Muti.

Penggunaan bahan non-kritis ini tidak memerlukan pemeriksaaan ulang terhadap nama bahan hingga pembuatnya. Berbanding terbalik dengan penggunaan bahan kritis. 

Kedua, gunakan bahan-bahan bersertifikat halal. Pelaku usaha biasanya membutuhkan banyak bahan makanan dalam produksi produk makanan mereka. 

Muti menyarankan agar lebih baik menggunakan bahan-bahan yang mereknya bersertifikat Halal.

Seperti bahan positive list, bahan bersertifikat halal juga memfasilitasi proses sertifikasi lebih cepat.

Terakhir, memiliki dapur produksi sendiri. Cobalah mengolah bahan makanan di dapur Anda sendiri khusus untuk dijual. Dapur pribadi dapat digunakan untuk tujuan komersial, tetapi pastikan tidak ada kontaminasi dari bahan yang tidak halal.

“Kalau usaha kecil yang punya konsep dapur rumah tangga itu harus dipastikan jangan sampai terkontaminasi. Misalnya, bikin pempek dari ikan, pas dicek freezer-nya kebetulan ada daging babi. Tidak akan bisa disertifikasi,” ungkap Muti.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *