LPH BMS – Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Terbaru 2023. Nah, pada kali ini akan membahas mengenai alur sertifikasi halal gratis 2023.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan kembali program sertifikasi halal (Sehati) gratis dengan kuota 1 juta. Program Sertifikasi Halal Gratis 2023 dibuka sepanjang tahun.
Sertifikat Halal ini bertujuan untuk memastikan status Halal sehingga dapat memberikan ketenangan pada konsumen saat mengkonsumsi produk tersebut. Kelangsungan proses produksi Halal dijamin oleh produsen melalui penerapan Sistem Jaminan Halal.
Jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi. Untuk alur sertifikasi halal BPJPH, pelaku usaha bisa mendaftar dengan membuat akun Sehati 2023 melalui laman http://ptsp.halal.go.id/.
Proses sertifikasi halal Kementerian Agama Republik Indonesia oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di mana BPJPH merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 bahwa produk yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya.
1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal
Pelaku usaha menyiapkan sejumlah dokumen syarat sertifikasi halal, di antaranya:
2. BPJPH (2 hari kerja)
Setelah itu, BPJH akan melakukan:
3. Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (15 hari kerja)
4. Lalu, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal (3 hari kerja)
5. Terakhir, BPJH akan menerbitkan sertifikasi halal (1 hari kerja)
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia