LPH BMS – Apa itu Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Self Declare? Mungkin selama ini para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) hanya mengetahui jalur sertifikasi halal secara regular melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Oleh karena itu, BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang sah secara hukum menawarkan kepada pelaku UMK proses sertifikasi Halal melalui jalur self-declare.
Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
Self Declare bukan berarti pengusaha bisa menyatakan kehalalan produknya, namun mekanisme yang mengaturnya tetap ada. Self declare harus memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Drs. K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, M.Si, bahwa Self declare ini bukan berarti tidak melalui proses Komisi Fatwa MUI, penetapannya harus dilakukan oleh orang yang berkompeten.
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare,” ucap Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/1/2023).
Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare untuk pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, bahan yang digunakan bersertifikat halal dan proses produksi bersertifikat halal dan sederhana.
Adapun penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya harus dibuktikan dengan dokumen sertifikasi Halal atau masuk dalam daftar bahan Keputusan Menteri Agama Tahun 2021 Nomor 1360 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal.
Pendamping proses produk halal (PPH) diperlukan dalam proses produksi untuk memastikan produk yang diproduksi halal. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan Halal dari pelaku usaha.
Pemilik usaha mikro dan kecil sangat antusias dengan pendaftaran sertifikat Halal, sehingga pendaftaran dengan jalur self declare dianggap sebagai akselerator, terutama dalam proses sertifikasi Halal produk UMK. Selain prosesnya yang cepat, harga Sertifikat Halal dengan sistem Self Declare juga lebih murah dibandingkan dengan sistem standar. Dengan mempunyai sertifikat halal tentunya akan menambah nilai produk UMK di mata konsumen.
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, BPJPH: Produk Halal Perluas Pasar Ekspor Indonesia
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia