Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?

LPH BMS – Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis dari MUI bahwa produk tersebut halal dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, Sertifikat Halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produk Halal yang dijual kepada umat Islam.

Berdasarkan hal tersebut, setiap produk yang beredar di masyarakat harus memiliki Sertifikat Halal dan produk tersebut harus memiliki merek Halal. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Selain mematuhi hukum dan peraturan, pelaku usaha juga dapat mendapat berbagai keuntungan dengan sertifikat Halal. 

Salah satunya adalah keunggulan branding produk mereka. Bahkan dengan sertifikat Halal, perusahaan dapat dengan mudah mengekspor produknya ke beberapa negara Muslim. 

Maka dari itu, setiap pelaku usaha penting untuk memiliki sertifikat halal pada setiap produknya. Setelah memiliki sertifikat halal, pelaku usaha juga wajib untuk memperpanjang sertifikat halal tersebut. Untuk membahas masa berlaku sertifikat halal, berikut dibawah ini kami bahas mengenai masa berlaku sertifikat halal dan bagaimana cara memperpanjangnya.

Itulah mengapa penting bagi setiap pelaku usaha memiliki sertifikat halal untuk setiap produknya. Setelah mendapatkan sertifikat halal, pengusaha juga harus menjaga sertifikat halalnya.

Kabar terbaru para pelaku usaha UMKM. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yang merupakan terobosan jaminan produk halal untuk mendorong pengembangan industri halal di pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke pasar global.

Menurut Nanang Fahrurrazi, KP Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah, kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 pada Desember 2022.

Perpu tersebut mengatur kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta mengacu pada sertifikat Halal. Mendorong penyesuaian regulasi JPH (Jaminan Produk Halal) yang mengatur kemudahan usaha mikro dan kecil. 

“Kabar gembira terkait sertifikat halal adalah berlaku sepanjang masa, tidak ada batasan waktu, tapi sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan baik bahan baku, maupun bahan penolong,” ucap Nanang, Rabu (17/1/2023).

Menurut penjelasannya, berdasarkan pendaftaran Perpu No. 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkop UKM beberapa waktu lalu, waktu pengurusan sertifikat pelaku UMKM melalui self declare adalah 12 hari kerja (sejak mengajukan permohonan di BPJPH). untuk verifikasi dan validasi PPPH, penetapan halal di komite fatwa sampai dengan penerbitan sertifikat halal BPJPH. 

“Waktu pengurusan sertifikasi halal sebelumnya 21 hari kerja dan sekarang lebih pendek lagi menjadi 12 hari kerja,” ungkapnya.

MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten dan Kota atau MPA membuat keputusan halal melalui sidang fatwa halal paling lambat 3 hari kerja setelah menerima laporan LPH. 

Terkait berakhirnya batas waktu kehalalan nama produk dari MUI, maka kehalalan produk akan dilakukan oleh Komite Fatwa Halal Produk berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.

Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari para ulama dan akademisi. Nanang berharap Perpu No 2 Tahun 2022 berjalan dengan baik dan sesuai harapan. 

More information :

 

    1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia