LPH BMS – Dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal dengan mekanisme Self Declare seringkali menjadi pertanyaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Selain prosesnya yang cepat, harga Sertifikat Halal dengan sistem Self Declare juga lebih murah dibandingkan dengan sistem standar sehingga pendaftaran dengan jalur self declare dianggap sebagai akselerator, terutama dalam proses sertifikasi Halal produk UMK.
UMK yang mengajukan sertifikasi Halal harus siap melengkapi dokumen untuk mengajukan Sertifikat Halal melalui mekanisme self declare secara online di SIHALAL, yaitu:
Setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi, PPH akan menyelesaikan proses persetujuan dan jika dikonfirmasi oleh pendamping PPH, maka akan dilanjutkan menyerahkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sertifikasi kehalalan produk.
Dengan fatwa Halal tertulis MUI, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat Halal. Berikut adalah alur proses sertifikasi Halal self-declared:
Sertifikat Halal MUI sangat penting untuk menjadi perhatian khusus bagi setiap produsen atau pengusaha.
Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, produk halal wajib bagi konsumen. Oleh karena itu, setiap perusahaan makanan atau minuman harus memiliki sertifikat Halal.
Sertifikat halal merupakan bukti keamanan produk, artinya produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang menurut ajaran Islam.
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Apa sih Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Self Declare itu?
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia