Dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal dengan Self Declare

Dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal dengan Self Declare​
Gambar: ilustrasi dokumen self declare

LPH BMS  – Dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal dengan mekanisme Self Declare seringkali menjadi pertanyaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Selain prosesnya yang cepat, harga Sertifikat Halal dengan sistem Self Declare juga lebih murah dibandingkan dengan sistem standar sehingga pendaftaran dengan jalur self declare dianggap sebagai akselerator, terutama dalam proses sertifikasi Halal produk UMK.

UMK yang mengajukan sertifikasi Halal harus siap melengkapi dokumen untuk mengajukan Sertifikat Halal melalui mekanisme self declare secara online di SIHALAL, yaitu:

    1. Surat Permohonan pendaftaran sertifikasi halal
    2. Aspek legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko).
    3. Formulir Pendaftaran. Pelaku usaha membuat akun sebagai pelaku usaha di https://ptsp.halal.go.id dan menginputkan NIB yang telah didaftarkan di OSS.
    4. Daftar nama produk dan bahan. Pelaku usaha membuat daftar nama produk yang diproduksinya sekaligus bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut.
    5. Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
    6. Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
    7. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
    8. Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal
    9. Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
    10. Foto/video terbaru saat proses produksi

Setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi, PPH akan menyelesaikan proses persetujuan dan jika dikonfirmasi oleh pendamping PPH, maka akan dilanjutkan menyerahkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sertifikasi kehalalan produk.

Dengan fatwa Halal tertulis MUI, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat Halal. Berikut adalah alur proses sertifikasi Halal self-declared: 

 

Gambar : Alur Sertifikasi menggunakan mekanisme self declare

Sertifikat Halal MUI sangat penting untuk menjadi perhatian khusus bagi setiap produsen atau pengusaha.

Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, produk halal wajib bagi konsumen. Oleh karena itu, setiap perusahaan makanan atau minuman harus memiliki sertifikat Halal.

Sertifikat halal merupakan bukti keamanan produk, artinya produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang menurut ajaran Islam.

More information :

    1. (admin 1) 0821 3700 0107
    2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Apa sih Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Self Declare itu?

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

beritahalalterbaruhalalprodukhalalsertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia