LPH BMS – Presiden Jokowi wajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk dan beredar di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Senin (23/1/2023).
Berbagai produk medis wajib mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat tersebut diterbitkan BPJPH atas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Sertifikasi halal hanya diberikan untuk obat, produk biologi atau alat kesehatan yang mengandung bahan halal. Menurut syariat Islam, produk tersebut juga harus melalui proses produksi yang halal.
Produk kesehatan dengan bahan yang tidak halal dapat terus didistribusikan. Namun, pemerintah mewajibkan produsen untuk mencantumkan informasi tentang produk tersebut.
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan yang diharamkan dapat beredar dan dapat diperdagangkan di wilayah Indonesia dengan wajib mencantumkan keterangan tidak halal,” bunyi Pasal 14 ayat (1) perpres itu.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap produk yang telah beredar.
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2021 tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sesuai dengan tahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 18 ayat (1).
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia