Prosedur Sertifikasi Halal Kantin Terbaru 2023

LPH BMS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Instruksi ini berlaku bagi satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Oleh sebab itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Untuk prosedur sertifikasi halal kantin, pendaftar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk persyaratan umum meliputi:

  1. Sebagian besar kawasan diperuntukkan bagi pedagang yang memproduksi produk kuliner Halal.
  2. Memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung proses produksi makanan dan minuman halal.
  3. tidak menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal.
  4. Lokasi proses produk Halal jauh dari peternakan babi atau tempat pemotongan babi untuk mencegah kontaminasi pekerja dan peralatan dengan jarak sekitar 3 km (tiga kilometer) dari peternakan babi. tempat untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari kegiatan pengolahan dengan bahan dasar babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya sesuai dengan ketentuan SJPH.
  5. lantai rata dan mudah untuk dibersihkan.
  6. Pencahayaan alami dan buatan yang memadai untuk aktivitas pekerja dan pengunjung.
  7. Ventilasi harus diatur untuk mengatur pergerakan udara, sinar matahari dan menghilangkan bau, debu dan asap.
  8. Fasilitas sanitasi meliputi tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun cuci tangan dan bak penampungan, kualitas air bersih juga harus memenuhi syarat fisik, seperti tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, dan dalam jumlah yang cukup untuk mengoperasikan kantin, tempat mencuci, alat  untuk pengelola dan Pelaku Usaha, saluran air limbah harus mengalir dengan lancar, sebaiknya dengan sistem pembuangan air limbah yang baik, dan saluran harus terbuat dari bahan tahan air dan dalam sistem tertutup. 


Selain itu, untuk persyaratan khusus meliputi:

  1. Memiliki NIB atau dokumen legalitas pengelolaan usaha bagi kantin/sentra pangan jajanan halal yang dikelola oleh pemerintah, dibuktikan dengan salinan keputusan pendirian usaha atau tata usaha kantin halal/pusat pangan halal.
  2. mempunyai sumber daya manusia paling sedikit l (satu) orang Penyelia Halal (bisa koordinator/pengurus) yang dibuktikan dengan keputusan tentang penetapan Penyelia Halal.
  3. Sumber Daya Manusia Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Penyelia Halal (bisa koordinator/pengurus) yang dibuktikan dengan keputusan penunjukan penyelia Halal. 
  4. Pengelola menyanggupi untuk menjalankan usaha kantin/pusat makanan halal berdasarkan prinsip-prinsip SJPH, yang dibuktikan dengan komitmen pimpinan/pengelola kantin makanan halal. 
  5. Memiliki daftar produk yang telah bersertifikat halal yang dibuktikan dengan dokumen daftar produk dan nomor sertifikasi halal yang ditandatangani oleh kepala/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal. 
  6. Pengelola kantin/snack bar halal tidak memproduksi produk yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan sebagaimana dinyatakan dalam keterangan pengelola kantin/ sentra pangan jajanan halal. 

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia