LPH BMS – Sertifikasi Halal Bagi UMK Kini Lebih Cepat dengan Self Declare. Hal ini dijelaskan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Minggu (29/1/2023).
“Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari,” ucap Aqil.
Pada akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Keputusan Pemerintah Perubahan Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kehadiran Perppu ini menjadi kabar baik untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurut Aqil, keberadaan Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Kehalalan Produk.
“Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” ujar Aqil.
“Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri,” tambahnya.
Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. “Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja,” ungkapnya.
Panitia Fatwa Produk Halal menetapkan status kehalalan produk paling lambat dua hari kerja.
Untuk permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui deklarasi halal, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh panitia fatwa produk halal berdasarkan ketentuan fatwa halal.
Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk Halal.
Jika komposisi bahan Produk Halal atau prosesnya berubah, pengusaha harus memperbaharui Sertifikat Halal.
Pendampingan Proses Produk Halal akan selesai dalam waktu paling lambat sepuluh hari kerja setelah pemilik usaha mikro dan kecil mengajukan permohonan sertifikat Halal.
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Apa sih Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Self Declare itu? Simak penjelasan berikut
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2024 Sertifikasi Halal Indonesia