Sertifikasi Halal Produk dan Kantin dari Kemenag

Instruksi Sertifikasi Halal Produk dan Kantin dari Kemenag

LPH BMS – Dalam rangka pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Pada instruksi Tanggal 8 Februari 2023 menjelaskan secara rinci ketentuan sertifikasi halal produk dan kantin yang terdiri dari dua jenis, yaitu sertifikasi halal produk oleh badan usaha melalui pernyataan halal Pelaku Usaha (Self Declare) dan Reguler dan Sertifikasi Halal Kantin. 

Untuk persyaratan jenis pertama, permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif, yang meliputi Surat Lamaran, Formulir pendaftaran, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dokumen Penyelia Halal.

Dokumen Penyelia Halal terdiri dari kartu tanda pendudu (KTP), keputusan penetapan Penyelia, daftar riwayat hidup dan sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi Penyelia Halal (untuk jalur self declare apabila ada).

Persyaratan lain yang harus dibuat antara lain daftar nama produk dan bahan yang digunakan, dokumen pemrosesan produk, dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan dokumen lainnya seperti dokumen izin edar dari instansi terkait (jika ada). 

Pelaku usaha dengan Jalur Pernyataan Halal/Self-Declare (biaya nol rupiah/gratis) mengajukan Sertifikat Halal dengan membuat Pernyataan Halal secara mandiri (Self-Declare) setelah dilakukan pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPSH) melalui Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang telah terdaftar di BPJPH secara online melalui PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh melalui Playstore atau Apple Store atau website https://ptsp.halal.go.id.

Selain itu, dokumen persyaratan ini diinput secara sistem melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps.

 “Pelaku Usaha dengan mekanisme reguler (biaya dibebankan kepada Pelaku Usaha atau difasilitasi pihak lain) mengajukan permohonan sertifIkat halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps,” tulis instruksi tersebut tentang Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023BPJPH: Produk Halal Perluas Pasar Ekspor Indonesia

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

beritahalalterbaruhalalprodukhalalsertifikasihalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *