1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya

Gambar : Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023

LPH BMS – 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, hal itu membuat antusias para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) meningkat.

Sehati sendiri adalah salah satu strategi Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan jumlah produk Halal yang ada di di Indonesia.

Kementerian Agama menggunakan strategi ini untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor 1 dunia di tahun 2024.

Ada tiga kelompok produk yang harus disertifikasi halal setelah tahap pertama berakhir.
Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan makanan, dan bahan penolong makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Pasalnya Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, “Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya”. Sabtu (7/1/2023)

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” lanjutnya. 

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

Berikut syarat-syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023:

  1. Produk dan bahan dipastikan menggunakan bahan yang halal. 
  2. proses produksi yang sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya.
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. memiliki omset penjualan maksimal Rp500 juta yang melampirkan bukti pernyataan mandiri.
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  6. mempunyai atau tidak mempunyai surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari.
  7. produk yang diproduksi adalah produk yang ditetapkan dalam keterangan jenis produk yang dilampirkan pada keputusan ini.
  8. tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  9. pendamping proses produk halal telah memverifikasi kehalalannya produk. 
  10. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung hewan yang disembelih kecuali berasal dari produsen yang sudah bersertifikat halal.
  11. Menggunakan fasilitas produksi dengan teknologi sederhana atau menjalankannya secara manual atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan usaha pabrik). 
  12. produk diawetkan dengan cara sederhana dan tidak memakai kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  13. Bersedia mengisi dokumen sertifikasi Halal melalui mekanisme self-declare online pada SIHALAL.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Apa sih Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Self Declare itu?

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

beritahalalterbaruhalalprodukhalalsertifikasihalal

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia