Target 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan Sampai 2024

LPH BMS – Target 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan Sampai 2024 untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia di 2024.

“Kita akan mengejar sampai 2024 ada 10 juta produk yang dapat sertifikat halal dan saat ini kita sedang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pusat serta daerah agar dapat sertifikat halal gratis. Supaya target 2024 Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di sela-sela acara Kampanye Mandatori Halal di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Aqil menegaskan pihaknya menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal khusus untuk usaha mikro dan kecil tahun ini. Usaha yang masuk kategori mikro dan kecil ini dengan omzet maksimal Rp500 juta. 

“Kemudian dilihat jenis produknya juga, jadi yang tidak berisiko, produknya alamiah, dan sudah pasti kehalalannya. Itu yang mendapat fasilitas sertifikat halal gratis,” ucap Aqil.

Selain itu, kata dia, BPJPH akan secara masif menyelenggarakan Kampanye Mandatori Halal di seluruh Indonesia supaya masyarakat dapat semakin teredukasi terkait pentingnya sertifikasi halal.

Ada 1.116 titik di 34 provinsi Indonesia yang akan menyelenggarakan Kampanye Mandatori Halal ini. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah, mahasiswa, satgas pelayanan halal provinsi, kementerian agama dan lainnya untuk mengampanyekan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, makanan dan minuman harus segera didaftarkan hingga tahun 2024 dalam program sertifikasi Halal. Karena setelah tahun 2024 akan ada denda jika produk tertentu tidak memiliki sertifikat halal. 

“Kalau sudah 2024 ada pengawasan, penegakkan hukum, sanksi, peringatan tertulis, denda, dan ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, kita mau mitigasi risiko itu dan maka dari itu kita lakukan kampanye. Supaya tidak salah paham,” tegasnya.

Aqil menekankan bahwa untuk produk nonhalal tentu akan dikecualikan. Namun, produk tersebut harus memberikan keterangan bahwa produknya nonhalal.

“Bahwa bagi masyarakat yang sudah terbiasa mengonsumsi produk yang menurut ketentuan islam tidak halal itu dikecualikan tapi harus diberikan keterangan bahwa produk ini nonhalal,” kata Aqil.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia