Sinergi BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal

LPH BMS – Sinergi BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal dibahas oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada, terjadi perubahan mendasar dalam proses sertifikasi Halal. Salah satunya, proses sertifikasi Halal dilaksanakan melalui sinergi para pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Aqil Irham menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI, jelas Aqil Irham di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, dalam sertifikasi halal, masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab, mulai dari sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. Tanggung jawab BPJPH seperti, menyusun aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk) dan menerbitkan sertifikat Halal beserta dengan label Halal. 

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. 

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI”, tegasnya.

Mastuki, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, menambahkan dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat Halal jika tidak ada ketentuan Halal dari MUI (melalui sidang fatwa). Karena ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (Syariah Islam). Sementara itu, sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH merupakan bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH”, ungkapnya.

“BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut”, jelas Mastuki.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia