Bukhori Yusuf: Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Harus Berpihak pada Pelaku UMKM

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf saat acara ‘Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self-Declare Kementerian Agama dan Serap Aspirasi’ bersama pelaku UMK di Kota Semarang, Sabtu (16/10/2022). Foto: Ist/nvl

LPH BMS – Anggota Komisi VIII DPR RI, Yusuf Bukhori Minta Kebijakan Sertifikasi halal ‘Self-Declare’ harus berpihak pada pelaku UMKM. ia telah mengidentifikasi terkait banyaknya kendala dan ketimpangan dalam praktik self-declare sertifikasi halal di kalangan para pelaku  usaha besar dan pelaku usaha mikro.

“Terkait kriteria pelaku usaha yang bisa melakukan self-declare harus mempertimbangkan dari sisi permodalan juga, tidak hanya aspek kemasan saja. Contoh pelaku usaha penjual martabak tidak bisa melakukan self-declare karena mereka harus melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), sementara itu berbayar,” kata Bukhori dalam ‘Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self-Declare Kementerian Agama dan Serap Aspirasi’ bersama pelaku UMK di Kota Semarang, Sabtu (16/10/2022).

Bukhori melanjutkan, modal yang dipersiapkan sekitar Rp1,5 hingga Rp2 juta. Di sisi lain, entitas ekonomi dengan modal besar mencapai Rp 2 miliar, contohnya jika toko roti/bakery dapat dengan mudah melakukan self-declare,” lanjutnya.

Anggota Badan Legislasi ini juga mengungkapkan, praktik tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan semangat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, dia mendorong agar kebijakan self-declare dapat mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Ini keluar dari mainstream awalnya sehingga harus dibereskan. Awalnya, usulan klausul self-declare dalam UU JPH versi Cipta Kerja itu bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal. Suasana kebatinan ini yang kita bela terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saat pembahasan RUU Ciptaker di Baleg bersama pemerintah,” ujar Bukhori

“Pasalnya, kami memahami bahwa UMK ini terbukti memiliki sumbangsih terhadap serapan tenaga kerja hingga 91% serta sumbangsih terhadap PDB hingga 61 persen. Artinya, kehadiran UMK ini vital bagi roda perekonomian bangsa. Namun sangat disayangkan bahwa dalam praktiknya ini justru tidak sesuai dengan suasana kebatinan UU tersebut,” tambahnya lagi.

Anggota DPR RI Dapil Jateng 1 ini menjelaskan terkait kendala selanjutnya adalah jumlah rumah pemotongan hewan seperti Rumah Pemotongan Ayam (RPA), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tersertifikasi halal masih terbilang sedikit.

Selain minimnya rumah potong hewan bersertifikat halal, ternyata masih sedikitnya lembaga pemeriksa halal (LPH) dengan auditor dan pemantau halal, serta sentralisasi. Ditambahkannya, kebijakan penerbitan fatwa menjadi kendala lain.

“Meskipun masih terkait dengan MUI, kami berharap agar MUI dapat melakukan terobosan lagi dalam kebijakan penerbitan fatwa yang selama ini sentralistik, karena pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal tersebar di seluruh Indonesia. “, ungkapnya.


More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023BPJPH: Produk Halal Perluas Pasar Ekspor Indonesia

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

beritahalalterbaruhalalprodukhalalsertifikasihalal

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia