Kemenag : Rumah Makan Padang Juga Harus Tersertifikasi Halal

rumah makan padang

LPH BMS – Rumah makan padang juga harus tersertifikasi halal, hal itu disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, meminta perusahaan makanan dan minuman segera mengajukan sertifikasi halal untuk produknya sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, termasuk restoran pemilik Padang. Hal itu disampaikan Aqil ketika mendengar terkait viralnya insiden rendang babi di masyarakat. 

 “Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal. Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Selasa, (14/06/2022).

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, juga mengusulkan agar Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melakukan sertifikasi berkaitan dengan masakan Padang yang ada di wilayah Indonesia. 

“IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” tegas Aqil.

Ia juga menegaskan, berdasarkan aturan Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban sertifikasi Halal untuk makanan, minuman, produk pemotongan dan layanan penyembelihan dimulai dari 17/10/2019 hingga 17/10/2024. 

“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal,” tegasnya.

Untuk mendapatkan sertifikasi Halal, rumah makan Padang harus melalui proses sertifikasi dari lembaga sertifikasi dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi ini meliputi pemeriksaan bahan baku, proses produksi sampai pengemasan. 

Setelah lulus dalam proses sertifikasi, rumah makan padang menerima sertifikat halal yang dapat dipajang di lokasi usaha. Pelaku usaha dapat memeriksa keabsahan sertifikat Halal dengan cara mengecek nomor registrasi sertifikat pada website resmi LPPOM MUI atau BPJPH.


More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia