Proses Sertifikasi Halal untuk UMK Kini Lebih Cepat

Ilustrasi halal

LPH BMS – Proses sertifikasi halal untuk UMK kini lebih cepat. Presiden Joko Widodo mengesahkan amandemen Peraturan Pemerintah Cipta Kerja 2022 (Perppu) Nomor 2  pada akhir tahun 2022, yang keberadaannya akan membawa kabar baik untuk mempercepat sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh bapak Muhammad Aqil Irham, selaku Presiden Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jakarta. Menurut Aqil,keberadaan  Perppu itu sendiri untuk melengkapi UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan kehalalan produk.

“Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” kata Direktur BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Minggu (29/01/2023).

Misalnya mempercepat proses sertifikasi halal bagi pemilik usaha (self claim). “Deklarasikan sendiri ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur perpanjangan berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari,” ujar Aqil

“Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare , penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri,” dia melanjutkan.

Peningkatan tersebut dimuat dalam Perppu pasal 48 tentang penciptaan Cipta kerja.  “Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang dimuat dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja,” katanya.

Jaminan produk halal mencakup beberapa perubahan mendasar yakni: 

  • Menentukan status kehalalan produk.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI kabupaten/kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerahkan kepada BPJPH terkait penetapan kehalalan produk sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Apabila penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau MPU Aceh, maka penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Panitia Fatwa Halal Produk berdasarkan ketentuan Fatwa Halal yang berlaku. Penetapan kehalalan produk oleh Panitia Fatwa Produk Halal dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja.

  • Sertifikasi halal dengan self declare.

Untuk permohonan sertifikasi Halal yang dilakukan oleh usaha mikro dan kecil melalui pendaftaran mandiri, Panitia Fatwa Produk Halal menetapkan kualitas produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Panitia Fatwa Produk Halal menetapkan status kehalalan produk paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima hasil pengesahan PPH. BPJPH menerbitkan sertifikat Halal berdasarkan penetapan status Halal suatu produk

  • Penerapan Komite Fatwa Produk Halal.

Komisi ini dibentuk dan beranggunga jawab terhadap  Menteri Agama yang beranggotakan para ilmuwan dan peneliti dan akan dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

  • Masa Berlaku Sertifikat Halal.

Sertifikat Halal berlaku setelah diterbitkan oleh BPJPH dan akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi dan/atau proses produk Halal. Jika komposisi dan/atau proses bahan produk Halal berubah, kontraktor harus memperbaharui sertifikat Halal.

  • Pendampingan proses produksi halal.

Pendampingan pengawas proses produk Halal akan selesai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemilik usaha mikro dan kecil mengajukan permohonan sertifikat Halal.

  • Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.

Undang-undang mewajibkan Lembaga Jaminan Produk Halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Panitia Fatwa Produk Halal dan PPH untuk proses Layanan Sertifikasi Halal yang ditunjuk oleh Asisten.

Selain itu, Aqil menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menggantikan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional pada November 2021 melalui putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Terhitung awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah mengajukan UU Cipta Kerja ke DPR RI untuk disahkan.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023Bahan Halal dalam Sertifikasi Halal

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia