Tahun 2024 UMK Wajib Sertifikasi Halal

Sosialisasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

LPH BMS – Tahun 2024 UMK wajib sertifikasi halal, Pemerintah Republik Indonesia berencana mewajibkan semua produk yang dijual di dalam negeri harus bersertifikat halal.

Hal ini sejalan dengan undang-undang yang disahkan pada tahun 2020, yang dimana mewajibkan usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka.

Dalam mendukung hal tersebut, Kota Kediri melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama guna meningkatkan sosialisasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Senin,(20/2).

Program ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah dalam membantu usaha kecil di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Pada hari Senin dan Selasa, terdapat 120 bisnis di Kota Kediri yang ikut berpartisipasi. Disetiap harinya,diperkirakan  ada sekitar 60 bisnis. Berkaitan dengan hal ini, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, Moh Qoyyim, mengatakan, ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap usaha kecil.

Program SEHATI merupakan salah satu program pemerintah yang mempuyai konsep dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada 1 juta usaha kecil di Indonesia pada tahun 2023.

Program SEHATI ini diselenggarakan pada 8 September 2021 lalu berlokasi di Jakarta, yang diresmikan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Bapak Yaqut Choilil Qoumas sebagaimana bentuk tindak lanjut undang-undang nomor 11 tahun 2020.

Hal ini akan membantu para pemilik usaha tersebut untuk bias bersaing di pasar halal global dan menghasilkan lebih banyak uang.

Program SEHATI ini dapat memberikan peluang kepada setiap orang yang mempunyai bisnis untuk ikut mensertifikasi produk mereka sebagai produk yang halal dengan cepat dan mudah secara online.

BPJPH bertanggung jawab dalam mengawasi program ini, yakni dengan memastikan para pelaku usaha dapat mengikuti prosedur dengan baik benar

Melalui program Sehat ini, BPJPH akan memastikan pengiriman/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal dan penerbitan sertifikat halal semuanya dilakukan secara online berdasarkan aplikasi Sihalal.

Ini akan mempercepat proses dan memudahkan bisnis operator di mana saja memiliki akses ke sertifikasi halal.

Berkaitan dengan hal tersebut, para peserta yang sebelumnya telah mendaftar untuk mengikuti sosialisasi ini diberikan petunjuk dan tata cara pendaftaran sertifikasi halal melalui program SEHATI.

Mereka akan diberikan arahan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kelompok Kerja Sertifikasi Halal Kementerian Agama Kota Kediri.

Selain itu, Bambang Priambodo, selaku Direktur Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan Kota Kediri mengungkapkan terkait betapa pentingnya bagi pengusaha/UMK untuk memiliki sertifikat halal pada produk manufakturnya.

“Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Peraturan perundang-undangan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal,” ujar Bambang.

Terlebih dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang menyatakan maksimal 17 Oktober 2024 tahun depan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Jika setelah tanggal 17 Oktober 2024 pelaku UMKM belum bersertifikat halal maka akan terkena sanksi,” dia berkata.

Ditambahkan Situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id) mengumumkan bahwa sanksi yang diterima mulai dari teguran tertulis, denda administratif hingga penghapusan barang dari toko sesuai ketentuan PP No. nomor 39 tahun 2021.

Bambang melanjutkan, bahwa dalam rangka percepatan sertifikasi Halal, Pemkot Kedir akan terus berupaya menerapkan berbagai strategi untuk membantu dan mencapai tujuan tersebut, salah satunya melalui program SEHATI.

“BPJPH memberikan kemudahan pelaku UMK bersertifikat halal, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja. Yakni dengan membagi skema sertifikasi halal menjadi dua skema, melalui mekanisme reguler dan pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Simultan dengan itu, pemerintah juga telah menurunkan tarif sertifikasi halal reguler dari sebelumnya sebesar Rp3 juta-an menjadi Rp650 ribu saja. Sedangkan untuk sertifikasi halal self-declare juga diturunkan menjadi Rp230 ribu saja,” jelasnya.

Selanjutnya, intervensi pemerintah khusus untuk UMK, seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan untuk membantu UMK membiayai sertifikasi halal dengan nol rupee atau gratis melalui program SEHATI. Artinya UMK tidak membayar karena ditopang oleh negara sesuai kondisi keuangan negara.

“Mumpung ada kesempatan ini, monggo dimanfaatkan sebaik mungkin. Tentu hal ini juga demi kelancaran usaha panjenengan semuanya. Sebagaimana harapan bapak Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang menargetkan produk-produk umkm lokal ini terus berdaya dan berkualitas,” kata Bambang kepada peserta sosialisasi.


More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023, Bahan Halal dalam Sertifikasi Halal

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia