Tugas MUI, BPJPH dan LPH dalam Proses Sertifikasi Halal

LPH BMS – Tugas MUI, BPJPH dan LPH dalam proses sertifikasi halal sebuah produk memiliki beberapa perbedaan.

Setelah disahkannya UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014, beberapa perubahan dilakukan pada proses sertifikasi halal produk di Indonesia. 

Salah satu perubahannya adalah adanya tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal suatu produk. Ketiganya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Muhammad Aqil Irham, kepala BPJPH Kementerian Agama menjelaskan,bahwa masing-masing pihak tersebut sudah memiliki peran dan tanggung jawabnya dalam tahap sertifikasi halal, mulai dari memberitahukan pemilik produk hingga menerbitkan sertifikat.

BPJPH bertugas menyusun aturan atau regulasi, menerima dan memeriksa produk bersertifikat halal dari kontraktor, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Selanjutnya, tugas LPH adalah melakukan pemeriksaan dan/atau uji Halal terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi Halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pemeriksa halal milik LPH. 

Sementara itu, MUI berwenang menentukan kehalalan produk melalui rapat fatwa halal. Menurutnya, aturan halal ini mengacu pada standar dan kehalalan produk.

Kepala Pusat registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan dalam model sinergis ini, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat Halal kecuali MUI sudah membuat aturan Halal melalui rapat fatwa.

Karena ketentuan halal MUI memenuhi aspek hukum agama (Syariah Islam). Sementara itu, sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH merupakan wujud implementasi hukum agama ke dalam hukum negara.  

Selain itu, Mastiuki menyebutkan ada sembilan institusi LPH yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi. Dia mengatakan kesembilan institusi tersebut tersebar ke seluruh Indonesia.

Ia memaparkan sembilan lembaga LPH antara lain Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan dan Standarisasi Produk Industri Riau Pekanbaru dan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta serta Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta.

Kemudian Pusat Sertifikasi Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Universitas Hasanuddin, Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah, Padang, Sumatera Barat, Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. 

 

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk, Sinergi BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia