Apa itu Lembaga Pemeriksa Halal? Apa Peran dan Tugasnya?
LPH BMS – Apa itu lembaga pemeriksa halal? Apa peran dan tugasnya? Simak penjelasan pada artikel berikut ini.
Lembaga Pemeriksa Halal atau biasa disebut LPH adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan terhadap produk, bahan, atau layanan yang diklaim halal sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. LPH biasanya beroperasi sebagai pihak ketiga yang independen dan objektif, dan berfungsi sebagai lembaga penjamin kehalalan suatu produk atau layanan.
Lembaga Pemeriksa Halal atau biasa dikenal dengan LPH adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, sertifikasi dan pengawasan terhadap setiap produk, bahan atau jasa yang diklaim halal menurut prinsip-prinsip agama Islam.
LPH bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan obyektif dan bertindak sebagai lembaga penjamin kehalalan produk atau jasa.
Tugas pokok dan tanggung jawab lembaga pemeriksa halal adalah:
LPH menguji produk, bahan atau jasa untuk memastikan bahwa suatu usaha memenuhi persyaratan halal berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam. Jika produk atau jasa tersebut memenuhi kriteria Halal, LPH akan menerbitkan sertifikat Halal yang menunjukkan bahwa umat Islam boleh mengkonsumsi atau menggunakan produk atau jasa tersebut.
LPH memantau dan mengontrol proses produksi, penyimpanan dan distribusi produk Halal untuk memastikan pemenuhan prinsip Halal. Ini termasuk kunjungan ke fasilitas produksi atau penyimpanan, mengambil sampel untuk pengujian laboratorium dan meninjau dokumen dan catatan terkait.
LPH memberikan pelatihan dan saran kepada produsen, distributor dan masyarakat umum tentang prinsip halal, persyaratan sertifikasi halal dan prosedur pembuatan, penyimpanan dan distribusi produk halal. LPH juga dapat memberikan rekomendasi atau saran kepada produsen untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi persyaratan halal.
LPH juga memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya konsumsi produk halal. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan, kampanye, atau kegiatan promosi yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk atau layanan yang telah bersertifikasi halal.
LPH juga berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi produk Halal. Hal ini dapat dilakukan melalui himbauan, kampanye atau kegiatan promosi yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk atau jasa bersertifikat Halal.
LPH juga bertanggung jawab untuk menangani setiap keluhan atau perselisihan yang terkait dengan produk atau layanan bersertifikat halal. Ini termasuk menangani keluhan, menyelidiki keluhan dan menyelesaikan perselisihan antara konsumen, produsen atau distributor sehubungan dengan produk atau layanan Halal.
LPH juga mengikuti perkembangan terkini industri halal dan memperbaharui persyaratan sertifikasi halal sesuai perkembangan Islam dan regulasi terkait, ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Pembaruan ini dapat mencakup perubahan pada standar atau pedoman yang digunakan dalam pemeriksaan dan sertifikasi Halal.
Dalam menjalankan peran dan tugasnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibersamai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga akan melakukan sidang fatwa halal terhadap produk yang diserifikasi halal.
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023, Peningkatan Daya Saing Produk Melalui Sertifikasi Halal
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia