LPH BMS – Fatwa Penetapan Kehalalan Produk adalah fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga pengkaji hukum Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan halal atau tidaknya suatu produk atau jasa bagi konsumen muslim. Fatwa ini didasarkan pada penelitian dan analisis bahan yang digunakan dalam pembuatan produk atau jasa dan proses produksi.
Hal ini penting bagi konsumen muslim ketika memilih dan menggunakan produk atau jasa yang sesuai dengan prinsip halal agama Islam. Fatwa ini juga membantu produsen mematuhi standar Halal yang ditetapkan oleh MUI sehingga produk mereka diterima secara luas di pasar Islam.
Ketika menentukan kehalalan suatu produk, MUI biasanya menguji dan mengevaluasi bahan yang digunakan dalam pembuatan produk atau jasa tersebut dan memeriksa proses produksi untuk memastikan tidak ada bahan yang dilarang dalam Islam yang digunakan dalam proses produksi.
Setelah melakukan penelitian yang cukup, MUI mengeluarkan fatwa yang menentukan halal atau tidaknya suatu produk atau jasa. Fatwa ini menjadi acuan bagi konsumen muslim dalam memilih produk atau jasa yang memenuhi prinsip halal agama Islam.
Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, Sukoso sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengatakan, Pasal 33 juga tetap menetapkan hal yang sama, bahwa MUI mengeluarkan pernyataan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.
Mengenai tenggat waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara gamblang dalam UU JPH.
Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH. “Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.
Namun, teks naskah UU Cipta Kerja menambahkan satu ayat pada pasal 31 yang menyatakan bahwa LPH dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH untuk perpanjangan masa percobaan. “Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ungkapnya.
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023, Peningkatan Daya Saing Produk Melalui Sertifikasi Halal
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia