Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL
Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

LPH BMS – Kebijakan mengenai Sertifikasi Halal kini pendaftaran sertifikasi halal melalui SIHALAL (Sistem Informasi Halal)

Apa itu SIHALAL?

SIHALAL (Sistem Informasi Halal) merupakan sebuah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memudahkan suatu perusahaan atau produsen dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk usaha produk mereka.

SIHALAL juga memiliki beberapa fitur utama, di antaranya seperti Pendaftaran sertifikasi halal, pengajuan revisi data, monitoring status permohonan, pembayarn sertifikasi halal, pemberitahuan dan notifikasi.

Berikut adalah cara pendaftaran sertifikasi halal melalui SIHALAL
  1. Akses situs resmi SIHALAL dengan membuat akun di SIHALAL terlebih dahulu, jika sudah membuat akun buka website (https://ptsp.halal.go.id/) untuk masuk akun
  2. Masukkan data usaha dan alamat lengkap, serta informasi kontak seperti nomor telepon dan email yang dapat dihubungi.
  3. Pilih jenis produk yang akan didaftarkan, kemudian masukkan informasi produk seperti nama produk, bahan baku dan asal sumber bahan baku.
  4. Unggah dokumen pendukung seperti gambar produk, label kemasan, sertifikat halal bahan baku dan dokumen lain yang diminta.
  5. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sertifikasi halal yang sudah ditetapkan oleh BPJPH dan LPH melalui sistem pembayaran yang tersedia.
  6. Setelah melakukan pembayaran, pelaku usaha akan menerima notifikasi dan nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau proses sertifikasi halal melalui SIHALAL.
  7. Tim dari BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diunggah oleh pelaku usaha, serta LPH akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melakukan audit dan pengambilan sampel produk.
  8. Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan produk dinyatakan halal oleh LPPOM MUI, maka perusahaan akan menerima sertifikat halal yang dapat dicetak melalui SIHALAL.

Demikianlah cara pendaftaran sertifikasi halal melalui SIHALAL yang dapat membantu perusahaan atau produsen dalam memudahkan proses pengajuan sertifikasi halal untuk produk-produk yang akan dipasarkan.

Dengan adanya SIHALAL, diharapkan proses pengajuan sertifikasi halal dapat lebih mudah, efektif, dan efisien bagi perusahaan atau produsen, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kehalalan produk yang dihasilkan.

 

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023Peningkatan Daya Saing Produk Melalui Sertifikasi Halal

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia