LPH BMS – Proses sertifikasi halal adalah proses verifikasi oleh lembaga pemeriksa halal yang menyatakan produk halal sesuai syariah.
Dalam undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia adalah produk yang dijamin Halalnya. Oleh karena itu, BPJPH memiliki tugas dan misi untuk memastikan kehalalan produk yang masuk dan dipasarkan di Indonesia.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan tersebut telah aman jika dikonsumsi oleh umat Muslim dan juga tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh agama Islam.
Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses sertifikasi halal:
Pemilik usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus mendaftarkan produk atau layanan mereka ke lembaga sertifikasi halal yang terdaftar. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan formulir aplikasi dan persyaratan dokumen lainnya.
Setelah pendaftaran selesai, lembaga sertifikasi halal akan melakukan audit ke lokasi produksi atau layanan yang akan disertifikasi. Pada tahap ini, tim audit akan mengevaluasi bagaimana proses produksi atau layanan serta bahan-bahan yang akan digunakan.
Setelah audit selesai, lembaga sertifikasi halal akan mengevaluasi informasi yang diperoleh dari audit untuk menentukan apakah produk atau layanan tersebut memenuhi persyaratan halal atau tidak. Jika ada masalah atau kekurangan, produsen akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
Dalam beberapa kasus, lembaga sertifikasi halal akan mengambil sampel dari produk untuk dianalisis di laboratorium guna memastikan bahwa tidak ada bahan yang dilarang yang terkandung di dalamnya.
Setelah produk atau layanan dinyatakan halal oleh lembaga sertifikasi halal, pemiliki usaha akan diberikan sertifikat halal yang menunjukkan bahwa produk atau layanan tersebut telah disertifikasi halal. Sertifikat usaha tersebut harus diperbaharui setiap tahun.
Adapun proses sertifikasi Halal BPJPH yakni:
Dokumen pelengkap:
Proses sertifikasi halal ini dapat berbeda di setiap negara atau lembaga sertifikasi halal.Akan tetapi, proses yang dilakukan didasarkan pada prinsip Syariah Islam dan bertujuan untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan yang dijual kepada umat Muslim aman dan halal.
More information :
Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023, Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia