LPH BMS – Sertifikasi Halal Jasa Boga adalah sertifikasi yang diterbitkan kepada usaha jasa boga (food service) yang sudah memenuhi persyaratan standar kehalalan dalam produksi dan penyajian makanan dan minuman.
Dalam hal ini ini ada beberapa proses yang perlu dijalani. Proses sertifikasi tersebut untuk memastikan bahwa makanan atau minuman yang disajikan atau diproduksi oleh sebuah perusahaan atau bisnis jasa boga telah memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut adalah tahapan umum dalam proses sertifikasi halal jasa boga:
Perusahaan atau bisnis jasa boga harus mengajukan permohonan terkait sertifikasi halal ke lembaga pemeriksa halal (LPH) yang sudah terakreditasi.
Lembaga pemeriksa halal akan melakukan penilaian terhadap seluruh proses produksi atau persiapan makanan dan minuman yang dilakukan oleh perusahaan atau bisnis jasa boga, seperti, mulai dari bahan baku hingga proses penyimpanan dan distribusi.
Audit ke lokasi produksi atau persiapan makanan dan minuman dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal untuk memastikan bahwa seluruh proses memenuhi persyaratan halal yang telah ditetapkan.
LPH (lembaga pemeriksa halal) akan memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau bisnis jasa boga agar dapat memperoleh sertifikasi halal.
Usaha atau bisnis jasa boga dapat melakukan implementasi terkait syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh LPH.
LPH akan melakukan pengujian terhadap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh perusahaan atau bisnis jasa boga untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan halal.
Jika produk telah memenuhi persyaratan halal, lembaga pemeriksa halal akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh kepercayaan konsumen dan memasarkan produk mereka di pasar yang memperhatikan aspek kehalalan.
Proses ini dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar, namun dapat memberikan nilai tambah bagi usaha atau bisnis jasa boga dalam memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
More information :
Baca juga : Peningkatan Daya Saing Produk Melalui Sertifikasi Halal, Fatwa Penetapan Kehalalan Produk
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms
Tentang Kami
Klien
Informasi Publik
Berita
© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia