LPH BMS – Alur Pendamping PPH SEHATI 2023. Simak penjelasan alurnya pada artikel berikut ini.
Sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Untuk mempermudah proses sertifikasi halal, Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan program Pendamping PPH (Proses Produk Halal) pada Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023.
Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, sehingga memudahkan mereka untuk memperoleh sertifikat halal dengan lebih efisien. Berikut ini adalah alur pendamping PPH SEHATI 2023 yang perlu Anda ketahui.
Sosialisasi, Kurasi, dan Koordinasi
Kontak dengan Tokoh/mitra UMKM/stake holder, memperkenalkan sebagai Pendamping PPH
Identifikasi dan seleksi UMKM yang akan didampingi
Koordinasi dengan instnasi terkait
Jika Pelaku usaha sudah punya NIB, pastikan NIB sudah RBA
Jika Pelaku usaha belum punya NIB, maka harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Menyiapkan
KTP (NIK)
Email & No Hp.
Nama Usaha
Jenis Produk (KBLI sesuai ajuan)
Lokasi Usaha
Jumlah Tenaga Kerja
Kapasitas Usaha
Modal Usaha
Mendampingi Pelaku Usaha (Verval)
Tahap selanjutnya jika pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan didampingi oleh pendamping PPH dalam proses verifikasi (verval) ke tempat usaha. Pendamping akan memberikan arahan dan bimbingan kepada pelaku usaha dalam menghadapi proses verifikasi yaitu:
Menyiapkan form untuk menghimpun data PU yang diperlukan
Kunjungan/visit ke tempat PU
BimbIngan teknis kriteria SEHATI
Edukasi dan koreksi Bahan, klasifikasi bahan wajib bersertifikat (diragukan) dan bahan tidak wajib bersertifikat (tidak diragukan)
Mencermati PPH dan Produk
Mengfoto Produk (Produk harus Nampak di foto)
Yang Perlu Diperhatikan saat Verval ke Tempat Pelaku Usaha
Dalam proses verval ke tempat pelaku usaha, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Verifikasi Jenis Bahan, Merk, Produsen, No SH dan masa berlaku SH
Verifikasi Produk dan Packaging-nya
Verifikasi Sarana & Peralatan yang dipergunakan
Verifikasi Dapur Produksi, pastikan lingkungan area Produksi bebas dari Cemaran dan Kontaminasi bahan haram
Memastikan Standarisasi Mutu Produk
Membuat Akun Pelaku Usaha di SIHALAL
Menyiapkan Email aktif PU :
Klik Create an account
Klik Tipe pengguna: pilih Pelaku Usaha
Nama Pelaku Usaha
Isikan email aktif
Isikan password
Isikan confirm password
Klik Send
Buka email, cek notifikasi, akun aktif, PU bisa login Sihalal.
Pelaku Usaha Menginput Data di SIHALAL/Pelaku Usaha Login SIHALAL
Isikan email aktif PU sebagai username
Isikan password
Klik login → Muncul tampilan Selamat Datang → Klik Tutup
Klik Pelaku Usaha Dalam Negeri
Isikan NIB → klik lanjut → muncul tampilan data PU hasil import dari sistem OSS → klik selesai → muncul tampilan dashboard
Klik Menu Pelaku Usaha → Isi semua data PU di sihalal → klik simpan
Pelaku usaha memulai pengajuan Sertifikasi Halal
Klik Menu Sertifikasi – Klik Pengajuan Self Declare
Klik Layanan → Isikan Kuisioner
Pilih Jenis KBLI yang sesuai jenis produk
Kembali ke menu Pengajuan Sertifikasi Halal
Klik Edit → melengkapi data PU (Klik semua Tab, yaitu Pelaku Usaha, Pengajuan, Pabrik dan Outlet, Bahan, Produk, PPH dan Pernyataan)
Klik Setuju → File Ikrar
Setelah Tab diisi semua, klik Kembali (Pojok Kanan Atas)
Klik Surat Permohonan, Klik Surat Pernyataan, Klik SJPH
Verifikasi Pendamping (dari Akun Pendamping) / Cek dan Ricek data pelaku usaha di SIHALAL
Setelah verval ke tempat pelaku usaha selesai dilakukan, pendamping akan melakukan verifikasi dari akun pendamping yakni:
Pendamping login ke sihalal
Klik Menu → Klik Cek Data Pengajuan PU (Draft)
Klik tanda mata kanan
Pendamping cek isian Data pendamping di semua Tab → Klik simpan hasil verifikasi
9.Pelaku Usaha Mengirimkan Pengajuan/Submitted Pelaku Usaha
PU Login sihalal
PU klik kirim
Klik Menu → Klik Cek status permohononan → Submitted
Pendamping Mengirimkan Rekomendasi
Pendamping login sihalal
Klik Menu → Klik Proses Verval → klik mata
Cek list isian → SImpan Pengajuan Persyaratan Proses → Simpan PPH
Klik Cetak Laporan
Klik Cetak Hasil Pendampingan
Klik Formulir Rekomendasi
Verifikasi Dokumen dari Sistem (STTD)
Sidang Komite Fatwa Halal (KH)
BPJPH Menerbitkan Sertifikat Halal
Dalam rangka mendukung keberlangsungan Alur Pendamping PPH pada program SEHATI 2023, BPJPH terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, sehingga konsumen dapat lebih percaya dan aman dalam mengonsumsi produk yang halal.
Dengan adanya Alur Pendamping PPH, proses sertifikasi halal menjadi lebih terstruktur, efisien dan transparan. Hal ini membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal serta memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dihasilkan.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH BMS adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk, yang dilakukan oleh Auditor dalam melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.