Apa Saja Syarat Produk Dapat Dikatakan Halal Dalam Syariat Islam?

Apa Saja Syarat Produk Dapat Dikatakan Halal Dalam Syariat Islam
Apa Saja Syarat Produk Dapat Dikatakan Halal Dalam Syariat Islam

LPH BMS – Apa saja syarat produk dapat dikatakan halal dalam syariat islam? simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Produk halal adalah salah satu kebutuhan utama umat muslim di seluruh dunia. Oleh karena itu, setiap produk harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dikatakan halal menurut syariat Islam. Produk yang halal memiliki label Halal MUI yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui proses verifikasi dan sertifikasi yang ketat.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan panduan mengenai produk halal dalam Islam. Panduan tersebut dapat membantu perusahaan untuk memastikan produk yang mereka produksi benar-benar halal dan sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami panduan tersebut agar produk yang dihasilkan benar-benar halal dan mendapatkan sertifikasi Halal MUI.

Saat ini, untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. BPJPH bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses sertifikasi halal dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam membuat sertifikat halal, perusahaan harus memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi semua syarat dan persyaratan yang telah ditetapkan. Perusahaan juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan menjalani proses sertifikasi produk usahanya.

Berikut adalah beberapa syarat produk dapat dikatakan halal dalam syariat Islam.

Bahan Baku

Bahan baku yang digunakan harus halal. Bahan baku tersebut harus dipastikan tidak berasal dari hewan yang tidak halal dikonsumsi seperti babi, anjing, dan sejenisnya. Selain itu, bahan baku yang digunakan juga harus dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan seperti alkohol, daging yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, dan sejenisnya.

Pengolahan Produk

Pengolahan produk juga harus sesuai dengan syariat Islam. Produk halal harus diproses dengan cara yang benar, bersih, dan tidak tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal. Pengolahan produk harus dilakukan oleh orang yang beriman dan bertakwa serta memenuhi persyaratan tertentu.

Produk Harus Diuji Secara Ketat

Produk yang telah jadi harus diuji secara ketat dan teliti untuk memastikan produk tersebut benar-benar halal. Uji tersebut harus dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya dan memiliki akreditasi resmi dari pemerintah. Setelah produk dinyatakan halal, maka produk tersebut akan diberikan label Halal MUI.

Mendaftarkan ke Lembaga Sertifikasi

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mendaftar ke lembaga sertifikasi halal. Mendaftar ke lembaga sertifikasi halal juga berarti perusahaan tersebut telah mendukung program pemerintah dalam membangun industri halal di Indonesia.

Memenuhi Semua Persyaratan

Perusahaan harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi halal. Persyaratan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan bahan baku dan proses produksi, pemeriksaan produk jadi, dan pemeriksaan sistem manajemen halal.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa pengolahan produk halal juga harus memperhatikan sisi kesehatan dan keamanan. Dalam pengolahan produk, tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia seperti pewarna sintetis, pengawet berbahaya, atau bahan kimia yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.

Selain itu, cara pembuatan produk halal juga harus sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, produk yang dihasilkan dari hewan harus diproses dengan cara yang benar, seperti menyembelih hewan dengan menggunakan pisau yang tajam, menyebut nama Allah, dan memotong urat nadi yang mengalirkan darah. Selain itu, produk yang berasal dari bahan nabati juga harus diproses dengan cara yang benar dan tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.

Sertifikasi halal ini sangat penting untuk dipenuhi oleh produsen karena dapat memberikan manfaat besar bagi umat Muslim di seluruh dunia. Dengan adanya sertifikasi halal, umat Muslim dapat yakin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan ajaran Islam. Sertifikasi halal juga dapat membantu produsen meningkatkan reputasinya, memperluas pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat produk halal dalam syariat Islam. Oleh karena itu, produsen harus memperhatikan pengolahan produk yang sesuai dengan syariat Islam dan mendaftarkan produknya ke BPJPH agar dapat memperoleh sertifikasi halal. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya produk halal bagi umat Muslim di seluruh dunia.

 

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023, Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal UMKM

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia