Perbedaan LPH dan Pendamping PPH dalam Sertifikasi Halal

Perbedaan LPH dan Pendamping PPH dalam Sertifikasi Halal
Perbedaan LPH dan Pendamping PPH dalam Sertifikasi Halal

LPH BMS – Perbedaan LPH dan Pendamping PPH dalam Sertifikasi Halal meliputi beberapa aspek. Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Saat ini, sertifikasi halal menjadi suatu hal yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh umat muslim sudah halal dan sesuai dengan syariat Islam. Dalam proses sertifikasi halal, terdapat dua jenis lembaga yang bertugas untuk membantu produsen dalam mendapatkan sertifikasi halal, yaitu LPH (Lembaga Pendamping Halal) dan Pendamping PPH (Proses Produk Halal).

Pendamping PPH sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk membantu produsen dalam memproses produk halal mereka. Tugas pendamping PPH meliputi melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bahan baku, pengolahan dan pengepakan produk agar sesuai dengan standar syariat Islam dan memenuhi persyaratan halal.

Perbedaan LPH dan Pendamping PPH

Memperluas Pasar dengan Sertifikasi Halal

Perbedaan utama antara LPH dan Pendamping PPH adalah pada tugas dan tanggung jawabnya. LPH memiliki tugas utama untuk membantu produsen dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Selain itu, LPH juga bertugas untuk melakukan audit internal pada sistem produksi dan manajemen kehalalan produsen.

Sementara itu, Pendamping PPH bertugas untuk membantu produsen dalam proses pengolahan produk agar sesuai dengan syarat produk halal. Pendamping PPH akan memberikan konsultasi mengenai bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan lain sebagainya. Selain itu, Pendamping PPH juga akan melakukan pengawasan pada proses produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syarat produk halal.

Perbedaan lain antara LPH dan Pendamping PPH adalah pada siapa yang dapat menjadi anggotanya. LPH hanya dapat diikuti oleh Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang sudah memiliki sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau BPJPH. Sedangkan, Pendamping PPH dapat diikuti oleh siapa saja yang memiliki keahlian dalam bidang kehalalan produk, termasuk dari kalangan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga pendamping usaha.

Dalam proses sertifikasi halal, LPH dan Pendamping PPH bekerja sama untuk membantu produsen dalam memenuhi syarat produk halal. Produsen dapat memilih untuk menggunakan salah satu atau keduanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Namun, perlu diingat bahwa meskipun sudah menggunakan jasa LPH atau Pendamping PPH, produsen tetap harus memenuhi seluruh syarat produk halal yang ditentukan oleh BPJPH.

Pentingnya Sertifikasi Halal

Tips Mempersiapkan Audit Sertifikasi Halal

Pentingnya sertifikasi halal dalam Islam tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, produsen harus memperhatikan dengan serius proses sertifikasi halal agar produk yang dihasilkan dapat dipercaya dan dihargai oleh umat muslim. Dengan adanya LPH dan Pendamping PPH, produsen dapat memperoleh bantuan dan dukungan untuk memenuhi syarat produk halal dengan risiko rendah.

Namun, meskipun memiliki perbedaan, LPH dan pendamping PPH memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar syariat Islam dan dapat dikonsumsi oleh umat Muslim tanpa ragu.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan peraturan yang semakin ketat, produsen juga perlu memperhatikan perubahan dalam proses sertifikasi halal. Saat ini, BPJPH telah ditunjuk sebagai badan yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia. Produsen perlu memastikan bahwa produk mereka telah melalui proses sertifikasi halal dari BPJPH agar produk tersebut dapat diterima oleh konsumen dan tidak menimbulkan keraguan.

Dalam kesimpulan, LPH dan pendamping PPH memiliki peran yang sangat penting dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Meskipun memiliki perbedaan dalam fokus dan tugas, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar syariat Islam dan dapat dikonsumsi oleh umat Muslim tanpa ragu. Produsen perlu memilih lembaga pendamping yang tepat dan terpercaya agar proses sertifikasi halal dapat berjalan dengan lancar.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal UMKM

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia