Sertifikasi Produk Halal dengan LPH

Sertifikasi Produk Halal dengan LPH
Sertifikasi Produk Halal dengan LPH

LPH BMS – Sertifikasi produk halal dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagai pihak ketiga yang menerbitkan sertifikat halal.

Lembaga Pemeriksa Halal adalah salah lembaga yang mempunyai wewenang dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan proses sertifikasi produk halal.

Lembaga Pemeriksa Halal ini terdiri dari beberapa ahli halal yang sudah terlatih dan juga memiliki keahlian dalam bidang agama, ilmu pangan, dan kehalalan.

Berikut ini adalah tahap-tahap dalam sertifikasi produk halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal:

Pengajuan Permohonan

Pemohon (produsen atau pemilik merek) harus mengajukan permohonan sertifikasi produk Halal kepada LPH. Permohonan harus disertai dengan dokumen seperti formulir permohonan, daftar bahan baku, daftar proses produksi dan sertifikat Halal untuk bahan baku yang digunakan.

Pemeriksaan Dokumen

LPH akan memeriksa semua dokumen yang diajukan oleh pemohon untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang akan disertifikasi tersebut telah memenuhi persyaratan halal.

Pemeriksaan Fisik

Setelah melakukan pemeriksaan dokumen selesai, LPH akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk atau jasa yang akan disertifikasi. Nah pada tahap Pemeriksaan ini meliputi pengujian bahan baku, proses produksi dan produk jadi.

Audit Produksi

LPH akan melakukan audit produksi di pabrik produsen untuk memastikan bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan sesuai dengan prinsip halal. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemilik pabrik harus memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kebersihan dan sanitasi, serta memiliki sistem manajemen mutu yang baik.

Pengujian Laboratorium

LPH akan melakukan pengujian laboratorium pada sampel produk yang diambil untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram.

Penetapan Keputusan Setelah semua tahap pemeriksaan selesai, LPH akan menetapkan keputusan sertifikasi produk halal dengan penetapan sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Jika produk atau jasa dianggap halal, LPH akan menerbitkan sertifikat halal yang sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pemasaran.

 

More information :

    1. (admin 1) 0821 3700 0107
    2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia