LPH BMS – Memahami label halal: apa yang perlu diketahui. Simak yuk penjelasan artikel berikut ini untuk para pelaku usaha.
Dalam era di mana kesadaran akan makanan dan minuman yang halal semakin meningkat, label halal telah menjadi panduan penting bagi banyak konsumen Muslim di seluruh dunia. Namun, seberapa dalam pemahaman kita tentang label ini? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa yang perlu Anda ketahui mengenai label halal, serta peran lembaga-lembaga terkait dalam memastikan keaslian label tersebut.
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3h) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Label halal dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Lembaga ini biasanya dikenal sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Fungsi utama LP3H adalah mendampingi seluruh proses pengolahan produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sedangkan fungsi utama LPH adalah memastikan bahwa produk dan layanan yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim dengan cara mengaudit langsung pada tempat produksi produk dengan auditor dari LPH tersebut.
Pengurusan Berkas dan Tanggung Jawab Lembaga
Sebelum label halal dapat diterbitkan, proses pengurusan berkas menjadi tahap awal yang penting. Berkas ini berisi informasi rinci tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk, metode pengolahan serta dokumentasi lain yang mendukung status halal produk tersebut. LP3H maupun LPH memiliki tanggung jawab besar dalam mengaudit berkas-berkas ini, memastikan bahwa semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan prinsip halal.
Tanggung jawab lemabaga ini juga mencakup pengawasan langsung terhadap fasilitas produksi. Mereka memastikan bahwa pengolahan produk dilakukan sesuai dengan pedoman halal yang telah ditetapkan. Selain itu, LP3H dan LPH juga turut memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada kontaminasi silang dengan produk yang tidak halal.
Proses Hingga Diterbitkan Sertifikat
Proses penerbitan label halal bukanlah hal yang sepele. Setelah semua tahapan pengumpulan informasi, pengolahan, dan pengawasan selesai, LPH akan melakukan audit menyeluruh. Jika produk tersebut memenuhi semua persyaratan halal, maka sertifikat halal akan diterbitkan. Namun, proses ini tak berhenti di sini. LPH terus mengawasi dan melakukan pemantauan terhadap produsen untuk memastikan bahwa standar halal tetap terjaga sepanjang waktu. Jika terjadi perubahan dalam bahan atau proses produksi, produsen harus segera memberitahukan LPH agar peninjauan ulang dapat dilakukan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang berperan dalam mengeluarkan sertifikat halal. Produsen yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mendaftar pada sistem SIHALAL. Proses ini melibatkan pengumpulan berbagai informasi terkait dengan produk dan pengolahan. Setelah pendaftaran, LPH akan melakukan tahap audit dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi.
Proses Pendaftaran dan Tahapannya
Proses pendaftaran produk halal pada SIHALAL melibatkan sejumlah tahapan. Pertama, produsen harus mengajukan permohonan kepada LPH dan menyampaikan informasi rinci mengenai produk dan bahan yang digunakan. Tahap berikutnya melibatkan pengumpulan bukti dokumentasi atau berkas terkait produksi dan sebagainya. Ini mencakup informasi mengenai sumber bahan, metode produksi dan lain-lain.
Panduan dan Keberlanjutan
Adapun panduan yang diberikan oleh BPJPH dapat menjadi acuan penting bagi produsen dalam mengembangkan dan memelihara produk halal. Panduan ini meliputi aturan mengenai bahan-bahan yang diperbolehkan, metode produksi yang sah dan praktik-praktik lain yang harus diikuti agar produk tetap halal.
Sekarang, sudah semakin jelas bahwa proses mendapatkan label halal tidaklah sederhana. Dalam upaya untuk menjaga keberlanjutan status halal, produsen harus melibatkan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. BPJPH memiliki peran kritis dalam memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dan pengawasan berjalan dengan benar sesuai ketentuan.
Produk yang dianggap halal tidak hanya dijamin oleh lembaga-lembaga terkait, tetapi juga memiliki arti mendalam dalam Islam. Konsep produk halal dalam Islam melibatkan prinsip-prinsip etika dan keadilan, termasuk perlakuan yang baik terhadap hewan dan lingkungan.
Apalagi saat ini, di mana kekhawatiran akan keaslian produk semakin meningkat, penting bagi konsumen untuk memahami seluk-beluk label halal. Dengan mengenali proses pembuatan dan penerbitan label halal, konsumen dapat lebih percaya diri dalam memilih produk yang sesuai dengan nilai dan keyakinan mereka.
Dalam menghadapi beragam pilihan produk di pasaran, label halal memiliki peran penting dalam membantu konsumen Muslim untuk membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka. Proses pengawasan dan sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait seperti LPH dan MUI membantu menjaga integritas label halal. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai proses ini tidak hanya memberi manfaat kepada konsumen, tetapi juga memberdayakan produsen untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan produk halal mereka.
More information :
Info Sertifikasi Halal
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi Halal, 7 Tips Usaha Makanan Halal untuk Pemula, Sertifikasi Halal dan Dampaknya pada Keuangan Bisnis
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms