LPH BMS – Mengenal proses sertifikasi halal untuk produk makanan. Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, makanan menjadi salah satu kebutuhan utama bagi setiap individu. Bagi umat Muslim, memastikan makanan yang dikonsumsi adalah produk halal yang sehat adalah hal yang sangat penting. Sertifikasi halal adalah salah satu mekanisme yang digunakan untuk menjamin bahwa produk makanan memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih dekat tentang proses sertifikasi halal untuk produk makanan di Indonesia.
Sertifikasi halal adalah proses pengesahan dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan bahwa suatu produk atau bahan makanan memenuhi syarat dan standar sebagai produk halal yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Prosedur sertifikasi ini mencakup seluruh rangkaian pengolahan produk mulai dari bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi sehari-hari oleh umat Muslim.
1. Penyusunan Dokumen dan Informasi Produk
Proses sertifikasi dimulai dengan penyusunan dokumen yang mencakup bahan-bahan yang digunakan dalam produk makanan. Dokumen ini harus jelas dan rinci, termasuk asal-usul bahan, proses memasak, dan peralatan yang digunakan dalam pengolahan produk. Informasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada bahan yang haram atau tidak halal yang digunakan dalam produk.
2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi
Setelah dokumen dan informasi produk telah lengkap, produsen atau pemilik merek produk dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada lembaga yang berwenang, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satu LPH yang diakui oleh BPJPH adalah LPH Bhakti Mandiri Syariah.
3. Pemeriksaan dan Audit Langsung ke Tempat Produksi
Setelah permohonan diajukan, tim auditor dari LPH akan melakukan pemeriksaan dan audit langsung ke tempat produksi. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan. Auditor akan memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan yang haram, dan proses produksi dilakukan dengan menggunakan peralatan yang bersih dan terjaga kehalalannya.
4. Uji Laboratorium
Selain pemeriksaan dan audit langsung, produk makanan juga akan diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa tidak terdapat kontaminasi dengan bahan-bahan yang haram. Uji laboratorium ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk benar-benar layak dan sah untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika hasil pemeriksaan dan uji laboratorium memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan, maka LPH akan menerbitkan sertifikat halal yang sah untuk produk tersebut. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa produk tersebut telah lolos dari proses sertifikasi halal dan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Manfaat dan Pentingnya Produk Halal
Sertifikasi halal memiliki manfaat yang besar bagi produsen dan konsumen. Bagi produsen, memiliki sertifikat halal dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama di pasar yang didominasi oleh umat Muslim. Produk halal juga dianggap memiliki kualitas dan kesehatan yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Bagi konsumen, produk halal memberikan jaminan bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam. Konsumen dapat dengan yakin mengonsumsi produk tersebut tanpa keraguan mengenai kehalalannya. Selain itu, produk halal juga dianggap lebih sehat karena telah melewati proses audit dan uji laboratorium yang ketat.
Proses Sertifikasi Halal yang Sudah Terjamin oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah
LPH Bhakti Mandiri Syariah adalah salah satu lembaga yang diakui oleh BPJPH dan memiliki kredibilitas dalam proses sertifikasi halal untuk produk makanan. Dengan mengikuti proses sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah, produsen dapat memastikan bahwa produknya telah memenuhi standar halal dan siap dipasarkan kepada konsumen Muslim.
Keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
BPJPH adalah badan yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan mengelola proses sertifikasi halal. BPJPH bertugas untuk memberikan pengawasan, pengaturan, dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga sertifikasi halal, termasuk LPH Bhakti Mandiri Syariah. Peran BPJPH ini memberikan keyakinan bagi masyarakat mengenai kualitas dan kehalalan produk halal yang beredar di pasaran.
Dalam kesimpulannya, proses sertifikasi halal untuk produk makanan melibatkan tahapan pemeriksaan dan audit yang ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk makanan yang beredar di pasaran benar-benar sesuai dengan standar kehalalan Islam dan tidak mengandung bahan yang haram.
Sertifikasi halal memberikan manfaat bagi produsen dan konsumen, karena meningkatkan kepercayaan dan kualitas produk makanan yang dikonsumsi oleh umat Muslim. Dengan proses sertifikasi halal yang telah terjamin oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah dan keterlibatan BPJPH, kualitas dan kehalalan produk makanan yang beredar di Indonesia dapat dipastikan sesuai dengan prinsip halal dalam agama Islam.
More information :
Info Sertifikasi Halal
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023, Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal UMKM, Kenapa Makanan Halal Bisa Menjadi Haram?
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms