
LPH BMS – Manfaat sertifikasi halal self declare untuk UMK. Penasaran? Langsung aja simek penjelasan artikel berikut.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia, memiliki sejarah panjang dalam mengenali pentingnya produk halal dalam Islam. Kehalalan dalam makanan dan produk lainnya adalah prinsip fundamental dalam agama Islam dan ini telah menjadi fokus utama bagi umat Muslim dalam pemilihan produk yang mereka konsumsi.
Oleh karena itu, penting bagi produsen, termasuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil), untuk memahami pentingnya produk halal dan bagaimana mendapatkan sertifikasi halal. Saat ini, ada alternatif yang semakin populer, yaitu “Sertifikasi Halal Self Declare” yang memberikan banyak manfaat bagi UMK di Indonesia.
Sertifikasi Halal Self Declare adalah cara yang lebih sederhana dan terjangkau bagi produsen terutama UMK, untuk menyatakan bahwa produk mereka “halal.” Ini berarti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh agama Islam dan proses pembuatan produk tersebut telah mematuhi pedoman dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Namun, apa sebenarnya manfaat dari Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMK di Indonesia?
1. Keterjangkauan dan Kemudahan
Salah satu manfaat utama dari Sertifikasi Halal Self Declare adalah keterjangkauan. Sebagian besar UMK mungkin tidak mampu membayar biaya yang terkait dengan proses sertifikasi formal yang harus melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dengan Sertifikasi Halal Self Declare, mereka dapat menyatakan kehalalan produk mereka tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Ini sangat penting, terutama bagi produsen skala kecil yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya keuangan.
2. Mencapai Pasar Umat Muslim
Indonesia adalah negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia. Ini berarti ada permintaan yang besar untuk produk halal di pasar domestik. Dengan memiliki label “halal” pada produk mereka, UMK dapat lebih mudah memasuki pasar yang ditujukan untuk umat Muslim. Kebanyakan umat Muslim di Indonesia cenderung memilih produk yang memiliki sertifikasi halal, sehingga Sertifikasi Halal Self Declare dapat membantu produk UMK lebih mudah diterima oleh konsumen Muslim.
3. Peningkatan Daya Saing
Di dunia yang semakin kompetitif, UMK harus mencari cara untuk meningkatkan daya saing mereka. Sertifikasi Halal Self Declare memberikan kesempatan bagi UMK untuk melibatkan diri dalam pasar yang memiliki permintaan tinggi untuk produk halal. Ini dapat membantu mereka bersaing dengan produsen besar dan mengukuhkan posisi mereka di pasar.
4. Kepatuhan Terhadap Nilai Keagamaan
Bagi banyak produsen, aspek keagamaan dalam produksi dan pemasaran produk mereka sangat penting. Sertifikasi Halal Self Declare adalah cara yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan mereka tanpa harus melalui proses yang rumit dan mahal. Ini penting terutama bagi produsen yang melihat pentingnya produk halal dalam Islam.
5. Pengakuan Pasar Global
Apalagi saat ini, pasar global menjadi semakin terbuka dan terhubung. Produk UMK yang memiliki label halal dapat lebih mudah menembus pasar global di mana permintaan akan produk halal semakin meningkat. Hal ini dapat membantu ekspansi bisnis mereka ke luar negeri dan meningkatkan potensi penjualan internasional.
Tak hanya itu, Sertifikasi Halal Self Declare juga memudahkan UMK untuk berpartisipasi dalam pameran dan acara promosi yang bertemakan halal. Ini dapat membantu produk mereka mendapatkan lebih banyak perhatian dan meningkatkan eksposur di kalangan konsumen yang memperhatikan kehalalan produk.
Pentingnya Produk Halal
Sebelum kita melangkah lebih jauh dalam membahas manfaat Sertifikasi Halal Self Declare, penting untuk memahami mengapa produk halal begitu penting dalam Islam. Produk halal adalah produk yang tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Contohnya, produk yang mengandung babi atau alkohol diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu penting bagi umat Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi adalah halal.
Dalam Islam, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus memenuhi standar kehalalan yang ketat. Produk halal adalah hal yang sangat penting bagi umat Muslim karena berkaitan langsung dengan keyakinan agama mereka. Oleh karena itu, para produsen harus berusaha untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan yang diperlukan.
Cara Membuat Sertifikat Halal Self Declare
Untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare, produsen UMK perlu mengikuti beberapa langkah penting. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti:
1. Pemahaman tentang Persyaratan Halal
Produsen harus memiliki pemahaman yang kuat tentang persyaratan produk halal dalam Islam. Mereka harus tahu dengan pasti bahan-bahan yang diizinkan dan yang diharamkan, serta proses pembuatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan.
2. Evaluasi Bahan Baku
Pastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produksi adalah halal. Ini termasuk bahan-bahan pokok dan aditif yang digunakan dalam proses pembuatan.
3. Pemantauan dan Dokumentasi
Produsen harus dapat memantau dan mendokumentasikan seluruh proses produksi, termasuk pembelian bahan baku, proses produksi, dan pengendalian mutu produk.
4. Penyusunan Sertifikat Halal
Setelah memastikan bahwa produk memenuhi standar kehalalan, produsen dapat menyusun sertifikat halal self-declare mereka sendiri dengan Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Sertifikat ini harus mencantumkan informasi yang lengkap tentang produk, termasuk daftar bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi yang digunakan.
5. Penyimpanan dan Pemasaran
Setelah mendapatkan sertifikat, produsen harus memastikan produk disimpan dan dipasarkan dengan benar, mencantumkan label halal yang jelas pada kemasan produk.
Dalam upaya untuk memenuhi permintaan akan produk halal, Sertifikasi Halal Self Declare menjadi alternatif yang semakin diminati, terutama oleh UMK di Indonesia. Dengan manfaat keterjangkauan, kemudahan, peningkatan daya saing, pengakuan pasar dan memenuhi nilai keagamaan, sertifikasi ini memberikan peluang bagi produsen skala kecil untuk bersaing dalam pasar yang didominasi oleh permintaan produk halal.
Bagi UMK, langkah untuk memperoleh sertifikasi halal self-declare adalah langkah penting untuk menjangkau pasar umat Muslim, baik di Indonesia maupun di pasar global yang semakin terbuka. Meskipun demikian, produsen juga harus memahami bahwa kepercayaan konsumen terhadap sertifikasi halal self-declare mungkin berbeda dengan sertifikasi formal yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk terus meningkatkan kualitas produk dan transparansi dalam proses produksinya guna mendapatkan kepercayaan konsumen yang lebih kuat.
More information :
Info Sertifikasi Halal
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi Halal, 5 Tips Menemukan Restoran Halal di Kota Anda, Begini Cara Cek Sertifikasi Halal Restoran
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms