Apakah Produk Impor Selalu Memiliki Sertifikasi Halal?

 Produk Impor Selalu Memiliki Sertifikasi Halal?
Apakah Produk Impor Selalu Memiliki Sertifikasi Halal?

LPH BMS – Apakah produk impor selalu memiliki sertifikasi halal? Penasaran? Langsung aja simak penjelasan artikel berikut.

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Hal ini menjadikan produk halal sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Produk halal adalah produk yang telah memenuhi persyaratan syariat Islam.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk yang beredar dan diperjual belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini berlaku untuk produk impor maupun produk lokal.

Produk Impor Halal

Produk impor halal adalah produk impor yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga halal yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Lembaga halal yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Produk impor halal biasanya memiliki label halal yang tertera pada kemasan produk. Label halal ini biasanya berupa logo halal berwarna hijau dengan tulisan “Halal” di dalamnya.

Produk Impor Tidak Halal

Produk impor tidak halal adalah produk impor yang tidak memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Produk impor tidak halal biasanya tidak memiliki label halal pada kemasan produk.

Padahal, produk impor tidak halal dapat membahayakan kesehatan umat Muslim. Hal ini karena produk impor tidak halal dapat mengandung bahan-bahan yang haram, seperti babi, darah, dan alkohol.

Sertifikasi Halal Produk Impor

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produk impor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Produk harus memenuhi ketentuan syariat Islam
  2. Produk harus bebas dari bahan-bahan yang haram
  3. Produk harus diproduksi dengan proses yang halal

Proses sertifikasi halal untuk produk impor dapat dilakukan oleh LPH atau LPPOM MUI. Proses sertifikasi halal ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari.

Cara Memeriksa Sertifikasi Halal Produk Impor

Untuk memeriksa apakah produk impor memiliki sertifikasi halal, Anda dapat melihat label halal pada kemasan produk. Label halal Indonesia terbaru yaitu berupa logo halal berwarna ungu dengan tulisan “Halal” di dalamnya.

 

More information :

Info Sertifikasi Halal

(admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi Halal5 Tips Menemukan Restoran Halal di Kota AndaBegini Cara Cek Sertifikasi Halal Restoran

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *