
LPH BMS – Cara mudah dapatkan sertifikasi halal tanpa ribet: self declare jawabannya! Langsung aja simak penjelasan artikel berikut.
Pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) kini memiliki peluang emas untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa harus terjerat dalam proses yang rumit. Melalui jalur self declare, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Sertifikasi halal telah menjadi suatu kebutuhan esensial bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Namun, seringkali proses perolehan sertifikasi halal dianggap rumit dan memakan waktu. Untungnya, kini ada alternatif yang lebih mudah melalui jalur self declare.
Jalur self declare ini khusus diperuntukkan bagi UMK, memudahkan mereka yang mungkin memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya dan biaya. Salah satu keuntungan utama dari sertifikasi halal jalur self declare adalah gratis. Ya, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk memperoleh label halal bagi produk-produk Anda.
Prosesnya pun sangat sederhana. Cukup dengan mendaftar di platform sihalal, pelaku usaha dapat langsung memulai proses pendaftaran sertifikasi halal. Tidak perlu lagi melalui proses yang panjang dan memakan waktu. Semua dapat diakses dan diurus secara langsung melalui sistem online.
Dengan pendampingan dari Penyelenggara Penyelenggara Halal (PPH), proses self declare ini semakin mudah dilakukan. PPH akan membimbing dan memberikan arahan kepada pelaku usaha dalam mengisi formulir serta mengelola data yang diperlukan. Ini merupakan solusi efektif bagi UMK yang mungkin belum familiar dengan seluruh prosedur sertifikasi halal.
Semua informasi yang diperlukan dapat diinputkan langsung ke dalam sistem, meminimalkan potensi kesalahan atau kekurangan data. Pelaku usaha tidak perlu khawatir akan keberlanjutan proses, karena sistem secara otomatis akan memberikan pemberitahuan terkait kelengkapan dokumen dan langkah-langkah selanjutnya.
Bagi UMK yang ingin mendapatkan sertifikasi halal tanpa ribet, berikut adalah daftar cara mudahnya
1. Mendaftar di Sihalal
Proses dimulai dengan mendaftar di platform sihalal. Pastikan data yang diinputkan akurat dan lengkap.
2. Proses Langsung di Sistem
Dengan mendaftar, pelaku usaha dapat langsung mengakses sistem online untuk memulai proses sertifikasi halal tanpa harus melalui perantara yang rumit.
3. Pendampingan oleh Pendamping PPH
Dengan pendampingan dari LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal), pelaku usaha akan mendapatkan arahan dan bimbingan dalam mengisi formulir serta melengkapi data yang diperlukan.
4. Semua di Input di Sistem
Proses pengisian formulir dan penginputan data dapat dilakukan langsung melalui sistem, memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, UMK dapat dengan mudah memperoleh sertifikasi halal untuk produk-produknya. Ini merupakan solusi terbaik bagi mereka yang ingin memastikan kehalalan produk tanpa harus menghadapi proses yang rumit dan memakan waktu.
Penting untuk diingat bahwa sertifikasi halal jalur self declare ini berlaku untuk UMK, sehingga pelaku usaha besar juga tetap disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh MUI. Namun, bagi UMK, inilah solusi terbaik untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa ribet.
Dengan memanfaatkan jalur self declare, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan produk halal terkenal mereka tanpa harus terbebani dengan proses sertifikasi yang kompleks. Pastikan kehalalan produk Anda dan dapatkan kepercayaan konsumen melalui Sertifikasi Halal jalur self declare hanya untuk UMK.
More information :
Info Sertifikasi Halal
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi Halal, Cara Memikat Pelanggan dengan Menu Makanan Halal yang Lezat!, Bisnis Makanan Halal: Potensi Pasar yang Sangat Menjanjikan
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms