LPH BMS – Inilah 5 cara memenuhi standar halal MUI untuk restoran! Langsung aja simak penjelasan artikel berikut ini.
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, penting bagi restoran-restoran di Indonesia untuk memenuhi standar halal MUI. Standar halal MUI merupakan standar yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang diberikan halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Berikut ini adalah 5 cara memenuhi standar halal MUI untuk restoran:
1. Gunakan bahan makanan halal
Bahan makanan halal adalah bahan makanan yang tidak mengandung unsur haram, seperti daging babi, darah, dan alkohol. Pastikan semua bahan makanan yang digunakan di restoran Anda berasal dari sumber yang halal dan terjamin.
2. Proses pengolahan makanan halal
Proses pengolahan makanan halal harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, daging harus disembelih dengan cara yang halal, dan makanan harus dimasak dengan menggunakan peralatan yang bersih dan halal.
3. Peralatan dan perlengkapan halal
Semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pengolahan makanan harus halal. Misalnya, peralatan masak harus terbuat dari bahan yang halal dan tidak mengandung unsur haram.
4. Tenaga kerja yang kompeten
Tenaga kerja yang bekerja di restoran harus kompeten dalam hal penanganan makanan halal. Mereka harus memahami persyaratan halal dan mampu menerapkannya dalam proses pengolahan makanan.
5. Sistem Jaminan Produk Halal
Restoran harus memiliki sistem jaminan produk halal yang dapat memastikan bahwa produk atau jasa yang diberikan halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sistem jaminan halal ini harus mencakup seluruh aspek, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan makanan.
More information :
Info Sertifikasi Halal
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi Halal, 5 Tips Menemukan Restoran Halal di Kota Anda, Begini Cara Cek Sertifikasi Halal Restoran
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms