Logo Halal MUI Terbaru: Apakah Produkmu Sudah Terdaftar?

Logo Halal MUI Terbaru: Apakah Produkmu Sudah Terdaftar?
Logo Halal MUI Terbaru: Apakah Produkmu Sudah Terdaftar?

LPH BMS – Umroh Hemat: Panduan Mencari Paket Terbaik! Penasaran ? Langsunga aja simak penjelasan artikel berikut.

Produk halal merupakan produk yang memenuhi syarat-syarat syariah Islam. Dalam Islam, produk halal merupakan hal yang sangat penting, karena berkaitan dengan kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Apalagi saat ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya permintaan produk halal dari berbagai kalangan, baik masyarakat muslim maupun non-muslim. Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang memproduksi produk halal, penting untuk mendaftarkan produknya SIHALAL.

Pada tanggal 1 Maret 2022, BPJPH resmi meluncurkan logo halal MUI terbaru. Logo halal MUI terbaru ini memiliki beberapa perbedaan dengan logo halal MUI sebelumnya.

1. Perbedaan Logo Halal MUI Terbaru

Berikut ini adalah beberapa perbedaan logo halal MUI terbaru:

1. Warna dasar logo halal MUI terbaru adalah ungu.

Warna ungu melambangkan kehalalan dan kesucian.

2. Tulisan halal dalam logo halal MUI terbaru menggunakan huruf Arab.

Huruf Arab dipilih karena merupakan bahasa Al-Qur’an, sumber utama hukum Islam.

3. logo halal MUI terbaru berbentuk gunungan.

merupakan simbol budaya Jawa yang melambangkan kekokohan dan keabadian.

2. Pentingnya Memiliki Logo Halal MUI

Memiliki logo halal MUI merupakan hal yang penting bagi para pelaku usaha yang memproduksi produk halal. Logo halal MUI dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat-syarat syariah Islam.

Selain itu, logo halal MUI juga dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha, antara lain:

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen
  2. Meningkatkan penjualan
  3. Meningkatkan nilai jual produk
  4. Membuka akses ke pasar yang lebih luas
3. Cara Mendaftar Sertifikasi Halal MUI

Untuk mendaftar sertifikasi halal MUI, para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) atau LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) yang sudah terdaftar di BPJPH.

4. Tunggu proses pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Proses pemeriksaan dan sertifikasi halal biasanya memakan waktu sekitar 12-60 hari kerja, tergantung dengan kompleksitas usaha dan antrean penerbitan sertifikat halal dari MUI. Setelah proses sertifikasi selesai, MUI akan menerbitkan sertifikat halal.

Logo halal MUI terbaru merupakan simbol penting bagi produk-produk halal. Dengan memiliki logo halal MUI, para pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produknya telah memenuhi syarat-syarat syariah Islam.

Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang memproduksi produk halal, penting untuk mendaftarkan produknya ke LPH dan mendapatkan logo halal MUI.

More information :

Info Sertifikasi Halal

(admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi HalalCara Memikat Pelanggan dengan Menu Makanan Halal yang Lezat!, Cara Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal Tanpa Ribet: Self Declare Jawabannya!

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *