Sertifikasi Halal, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

Sertifikasi Halal, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?
Sertifikasi Halal, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

LPH BMS – Sertifikasi Halal, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan? hal ini banyak dipertanyakan oleh pelaku usaha yang ingin mendaftar sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan proses pemberian pengakuan terhadap suatu produk atau jasa yang telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal ini penting bagi umat muslim karena menjadi jaminan bahwa produk atau jasa tersebut aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
1. Surat Permohonan

Surat permohonan ini ditujukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surat permohonan ini harus ditandatangani oleh penanggung jawab usaha.

2. Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran ini berisi informasi umum tentang usaha, seperti nama usaha, alamat usaha, jenis usaha, dan produk yang akan disertifikasi.

3. Aspek Legal (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB ini dapat diperoleh melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

4. Dokumen Penyelia Halal

Dokumen penyelia halal ini berisi informasi tentang penyelia halal yang akan bertanggung jawab dalam memastikan proses produksi produk halal. Penyelia halal harus memiliki sertifikat penyelia halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

5. Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang

Daftar nama produk dan bahan/menu/barang ini berisi informasi lengkap tentang produk yang akan disertifikasi, termasuk bahan-bahan yang digunakan, proses memasak, dan cara penyimpanan.

6. Proses Pengolahan Produk

Dokumen proses pengolahan produk ini berisi informasi tentang proses pengolahan produk secara detail, mulai dari pembelian bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan.

7. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan sistem yang diterapkan oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produknya halal. Dokumen SJPH ini berisi informasi tentang kebijakan halal, prosedur operasional standar (SOP), dan dokumentasi pendukung lainnya.

8. Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan)

Salinan sertifikat halal ini hanya diperlukan bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan pembaruan sertifikat halal.

Selain dokumen-dokumen tersebut, pelaku usaha juga perlu menyiapkan biaya sertifikasi halal. Biaya sertifikasi halal ini bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah produk yang akan disertifikasi.

Proses sertifikasi halal terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Penerimaan permohonan

BPJPH atau LPH akan menerima permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha.

Pemeriksaan dokumen

BPJPH atau LPH akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha.

Audit

BPJPH atau LPH akan melakukan audit langsung ke tempat produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan halal.

Pemutusan keputusan

BPJPH atau LPH akan memutuskan hasil sertifikasi halal berdasarkan hasil audit.

Jika hasil audit menyatakan bahwa produk yang dihasilkan halal, maka BPJPH atau LPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain menjadi jaminan kehalalan, sertifikasi halal juga dapat menjadi jaminan kesehatan. Hal ini karena produk halal harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, higienitas, dan sanitasi.

Proses pengolahan produk halal harus dilakukan secara higienis dan sesuai dengan standar keamanan pangan. Selain itu, bahan baku yang digunakan juga harus berasal dari sumber yang terjamin kesehatannya.

Dengan demikian, produk halal yang telah tersertifikasi dapat dipastikan aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan.

Manfaat sertifikasi halal

Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama konsumen muslim

1. Meningkatkan penjualan produk

2. Meningkatkan citra perusahaan

3. Memperluas akses pasar

Oleh karena itu, sertifikasi halal merupakan suatu hal yang penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya kepada konsumen muslim.

Sertifikasi halal merupakan proses yang penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya kepada konsumen muslim. Proses sertifikasi halal ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penerimaan permohonan, pemeriksaan dokumen, audit, dan pemutusan keputusan.

Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas, pelaku usaha juga perlu menyiapkan biaya sertifikasi halal. Biaya sertifikasi halal ini bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah produk yang akan disertifikasi.

Produk halal yang telah tersertifikasi dapat dipastikan aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan.

 

More information :

Info Sertifikasi Halal

(admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi HalalCara Memikat Pelanggan dengan Menu Makanan Halal yang Lezat!, Cara Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal Tanpa Ribet: Self Declare Jawabannya!

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *