Terjawab! Apakah Makanan Beku Bisa Halal?

Terjawab! Pakah Makanan Beku Bisa Halal?
Terjawab! Aakah Makanan Beku Bisa Halal?

LPH BMS – Terjawab! Apakah makanan beku bisa halal? Hal ini juga dipertanyakan bagi sebagian orang. Bagaimana ya hukumnya dalam Islam?

Makanan beku adalah salah satu jenis makanan olahan yang banyak digemari masyarakat Indonesia. Makanan beku memiliki banyak keunggulan, seperti praktis, tahan lama dan beragam pilihan rasa. Namun, apakah makanan beku bisa halal?

Syarat Makanan Beku Halal

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), makanan beku yang halal harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Bahan baku yang digunakan harus halal.

Bahan baku makanan beku dapat berupa daging, seafood, sayuran, buah-buahan, dan lain-lain. Bahan baku tersebut harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai syariat Islam atau dari tumbuhan yang tidak mengandung zat-zat yang diharamkan.

Proses pengolahannya harus halal.

Proses pengolahan makanan beku harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariat Islam, yaitu tidak menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang diharamkan.

Labelnya harus bersertifikat halal.

Makanan beku yang halal harus memiliki label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Proses Pengolahan Makanan Beku Halal

Proses pengolahan makanan beku halal harus dilakukan dengan cara yang higienis dan sesuai syariat Islam. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengolahan makanan beku halal:

1. Bahan baku yang digunakan harus disembelih secara halal

Daging, seafood, dan produk hewani lainnya yang digunakan sebagai bahan baku makanan beku harus disembelih secara halal, yaitu sesuai dengan syariat Islam.

2. Peralatan yang digunakan harus bersih dan suci

Peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan beku harus bersih dan suci, serta tidak mengandung zat-zat yang diharamkan.

3. Proses pengolahan harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak kandungan halalnya

Proses pengolahan makanan beku harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak kandungan halalnya, misalnya dengan tidak menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang diharamkan.

Bahan-bahan Makanan Beku Halal

Bahan-bahan makanan beku halal harus berasal dari bahan-bahan yang halal dan tidak mengandung zat-zat yang diharamkan. Berikut adalah beberapa contoh bahan-bahan makanan beku halal:

  • Daging: daging sapi, daging ayam, daging kambing dan lain-lain.
  • Seafood: ikan, udang, cumi-cumi dan lain-lain.
  • Sayuran: brokoli, wortel, tomat dan lain-lain.
  • Buah-buahan: apel, pisang, jeruk dan lain-lain.
Label Halal Makanan Beku

Makanan beku yang halal harus memiliki label halal yang diterbitkan oleh MUI. Label halal tersebut harus mencantumkan informasi berikut:

  • Nama produk
  • Nomor registrasi halal
  • Logo halal
Apakah Makanan Beku dari Supermarket Halal?

Saat ini, banyak supermarket yang menjual makanan beku. Namun, tidak semua makanan beku yang dijual di supermarket halal. Oleh karena itu, konsumen harus berhati-hati dalam memilih makanan beku.

Konsumen dapat memastikan apakah makanan beku yang dijual di supermarket halal dengan melihat label halal yang tertera pada kemasannya. Jika makanan beku tersebut memiliki label halal yang diterbitkan oleh MUI, maka makanan beku tersebut halal.

Apakah Makanan Beku dari Restoran Halal?

Selain dijual di supermarket, makanan beku juga banyak dijual di restoran. Restoran yang menjual makanan beku halal biasanya akan mencantumkan informasi halal pada menunya.

Konsumen juga dapat memastikan apakah makanan beku yang dijual di restoran halal dengan bertanya kepada pelayan restoran. Pelayan restoran biasanya akan mengetahui apakah makanan beku yang dijual di restoran tersebut halal atau tidak.

Kesehatan Makanan Beku Halal

Makanan beku halal tidak hanya halal, tetapi juga sehat. Makanan beku halal biasanya memiliki kandungan nutrisi yang lengkap, seperti protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral.

Makanan beku halal juga praktis dan tahan lama. Makanan beku halal dapat disimpan di dalam freezer untuk jangka waktu yang lama, sehingga dapat menjadi stok makanan yang siap saji.

Makanan beku dapat halal jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh UU JPH. Makanan beku yang halal dapat ditemukan di supermarket, restoran dan tempat-tempat lainnya.

Makanan beku halal tidak hanya halal, tetapi juga sehat. Makanan beku halal dapat menjadi pilihan yang tepat bagi umat Muslim yang ingin mengonsumsi makanan yang halal dan sehat.

 

More information :

Info Sertifikasi Halal

(admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Peran Masyarakat dalam Mendukung Program Sertifikasi Halal5 Tips Menemukan Restoran Halal di Kota Anda, 5 Alasan Mengapa Sertifikasi Halal Harus Jadi Prioritasmu!

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *