LPH BMS – SJPH: Standar baru produk halal yang wajib diketahui. Yuk simak penjelasan artikel dibawah ini dengan baik.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam terus mengembangkan regulasi terkait dengan kehalalan produk. Salah satu langkah terbaru yang patut diperhatikan adalah pengenalan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH). Dalam artikel ini kita akan membahas secara rinci tentang SJPH mulai dari arti, tujuan, manfaat, kewajiban pelaku usaha dalam membuatnya hingga pentingnya SJPH bagi masyarakat.
Apa Itu SJPH?
SJPH adalah singkatan dari Standar Jaminan Produk Halal sebuah regulasi yang ditetapkan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan adanya SJPH diharapkan konsumen Muslim dapat lebih yakin dan percaya terhadap kehalalan produk yang mereka beli.
Arti SJPH
Arti dari SJPH tidak hanya sebatas kependekan dari singkatan tersebut. Lebih dari itu SJPH mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan umat Islam melalui regulasi yang terstruktur dan terukur.
Tujuan SJPH
Tujuan utama dari SJPH adalah menciptakan standar yang jelas dan komprehensif terkait kehalalan produk. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih baik bagi pelaku usaha dalam memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Manfaat SJPH
Manfaat SJPH tidak hanya dirasakan oleh konsumen tetapi juga oleh pelaku usaha. Bagi konsumen SJPH memberikan keyakinan bahwa produk yang mereka beli telah melalui proses penilaian yang ketat untuk memastikan kehalalannya. Sementara itu bagi pelaku usaha, SJPH dapat menjadi nilai tambah dan daya saing di pasar terutama karena permintaan produk halal semakin meningkat.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Membuat SJPH
Kewajiban pelaku usaha dalam membuat SJPH adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan kehalalan produk. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, penilaian kehalalan produk hingga penerbitan sertifikat SJPH. Dalam hal ini transparansi dan kerja sama antara pelaku usaha dan lembaga terkait menjadi kunci utama.
Mengapa SJPH Penting?
Keberadaan SJPH menjadi krusial dalam mendukung industri halal di Indonesia. Dengan standar yang jelas masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih tinggi terhadap produk halal yang mereka beli. Selain itu SJPH juga menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif di mana pelaku usaha yang mematuhi aturan dapat bersaing dengan lebih baik.
Bagaimana Cara Membuat SJPH?
Proses pembuatan SJPH melibatkan beberapa tahapan. Pertama pelaku usaha perlu mengajukan permohonan kepada lembaga yang berwenang. Selanjutnya produk akan dinilai kehalalannya oleh tim ahli yang ditunjuk. Jika produk dinyatakan halal sertifikat SJPH akan diterbitkan. Proses ini menggaransi bahwa setiap produk yang diberi label SJPH telah melewati penilaian yang ketat sesuai dengan prinsip kehalalan.
Beberapa fakta menarik seputar SJPH perlu diketahui. Salah satunya adalah bahwa SJPH bukan hanya untuk produk makanan tetapi juga mencakup produk kosmetik, obat-obatan dan bahkan layanan tertentu. Dengan kata lain SJPH mencakup berbagai sektor untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh.
Penting untuk diingat bahwa SJPH bukan hanya sebagai formalitas semata. Melalui SJPH pemerintah Indonesia juga berperan aktif dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui industri halal yang berkembang pesat.
Dalam kesimpulan SJPH bukan hanya standar baru terkait produk halal tetapi juga simbol komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal.
Dengan mengikuti proses pembuatan SJPH pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga berinvestasi dalam kepercayaan konsumen yang dapat membawa manfaat jangka panjang bagi bisnis mereka. Oleh karena itu penting bagi semua pihak terkait untuk memahami, mengikuti dan mendukung implementasi SJPH demi keberlanjutan industri halal di Indonesia.
More information :
Info Sertifikasi Halal
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : SJPH: Standar Baru Produk Halal yang Wajib Diketahui, Fakta Menarik Makanan Halal yang Jarang Diketahui Orang!, Penyelia Halal vs Auditor Halal: Apa Bedanya?,
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms