LPH BMS – Bagaimana Standar Kehalalan untuk Daging dan Produk Hewani Lainnya?. Dalam dunia makanan dan minuman, kehalalan produk menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi umat Muslim. Artikel ini akan membahas standar kehalalan untuk daging dan produk hewani lainnya, termasuk proses sertifikasi halal, cara pemotongan hewan halal, dan pengawasan bahan baku.
Bagaimana Standar Kehalalan untuk Daging dan Produk Hewani Lainnya?
Apa Itu Standar Kehalalan?
Kehalalan mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, termasuk makanan dan minuman. Standar kehalalan memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi umat Muslim bebas dari bahan-bahan yang haram dan diproses sesuai dengan syariat Islam.
Proses Sertifikasi Halal
Untuk memastikan bahwa produk daging dan hewani lainnya memenuhi standar kehalalan, diperlukan sertifikasi halal. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses sertifikasi halal:
1. Pendaftaran : Produsen mendaftarkan produk mereka ke lembaga sertifikasi halal, seperti LPPOM MUI di Indonesia.
2. Pemeriksaan Dokumen : Lembaga sertifikasi akan memeriksa dokumen yang terkait dengan bahan baku dan proses produksi.
3. Audit Halal : Dilakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi untuk memastikan semua proses sesuai dengan standar kehalalan.
4. Pengujian Laboratorium: Bahan baku dan produk akhir diuji di laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan haram.
5. Penerbitan Sertifikat : Jika semua langkah terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
Cara Pemotongan Hewan Halal
Pemotongan hewan adalah salah satu aspek penting dalam standar kehalalan daging. Berikut adalah syarat-syarat pemotongan hewan halal:
1. Penyembelih Beragama Islam : Hewan harus disembelih oleh seorang Muslim yang berakal sehat.
2. Menggunakan Alat Tajam : Pisau atau alat tajam lainnya harus digunakan untuk memastikan penyembelihan cepat dan efisien.
3. Menyebut Nama Allah : Saat menyembelih, penyembelih harus mengucapkan “Bismillah Allahu Akbar” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar).
4. Memotong Tiga Saluran : Memotong saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua pembuluh darah utama di leher.
5. Kesejahteraan Hewan : Hewan harus diperlakukan dengan baik sebelum disembelih dan tidak boleh disiksa.
Pemeriksaan dan Pengawasan
Untuk memastikan bahwa produk tetap halal dari awal hingga akhir proses produksi, dilakukan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat:
1. Pemeriksaan Bahan Baku : Semua bahan baku harus diperiksa dan dipastikan halal sebelum digunakan dalam produksi.
2. Pengawasan Proses Produksi : Proses produksi harus diawasi agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan haram.
3. Audit Berkala : Lembaga sertifikasi halal melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
4. Label Halal : Produk yang telah disertifikasi halal akan diberi label halal resmi sebagai tanda bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh umat Muslim.
Produk Hewani Lainnya
Selain daging, produk hewani lain juga perlu memenuhi standar kehalalan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Susu dan Produk Susu : Harus dipastikan bahwa susu berasal dari hewan yang dipotong sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung bahan tambahan haram.
2. Telur : Harus berasal dari unggas yang dipelihara dan diproses sesuai dengan standar kehalalan.
3. Gelatin : Gelatin yang digunakan dalam makanan harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam atau dari sumber tumbuhan.
Kesimpulan
Memahami dan mengikuti standar kehalalan untuk daging dan produk hewani lainnya sangat penting bagi produsen dan konsumen Muslim. Dengan melalui proses sertifikasi halal yang ketat, memastikan cara pemotongan hewan yang sesuai, dan melakukan pengawasan yang ketat, produk-produk tersebut bisa memenuhi standar kehalalan yang diperlukan. Label halal pada produk menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan demikian, produsen dapat memperluas pasar mereka ke konsumen Muslim yang semakin besar, sementara konsumen dapat merasa tenang bahwa apa yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka.
More information :
Info Sertifikasi Halal
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Konsekuensi Produk Tidak Lulus Sertifikasi Halal, Apakah Semua Jenis Produk Bisa Mendapatkan Sertifikasi Halal?, Tanda Khusus Restoran Bersertifikasi Halal, Mempertahankan Sertifikasi Halal Restoranmu !, Apakah Produk Farmasi Juga Memerlukan Sertifikat Halal?,
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms