LPH BMS – 7 Manfaat Sertifikasi Halal bagi Keberlanjutan UMKM. Sertifikasi halal semakin penting bagi bisnis di Indonesia, termasuk UMKM. Bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah, mendapatkan sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga peluang besar untuk mengembangkan bisnis. Lantas, apa saja manfaatnya bagi keberlanjutan UMKM? Berikut ini adalah 7 manfaat yang bisa dirasakan oleh UMKM yang sudah bersertifikat halal.
7 Manfaat Sertifikasi Halal bagi Keberlanjutan UMKM
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini tentu saja meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi mereka yang mengutamakan kehalalan produk. Ketika konsumen merasa yakin dengan produk yang mereka beli, mereka akan lebih sering kembali, yang berujung pada peningkatan penjualan.
2. Memperluas Pasar
Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM Anda bisa lebih mudah diterima di pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di Indonesia, mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga produk halal memiliki daya tarik lebih besar. Sertifikasi ini juga membuka peluang untuk menembus pasar internasional yang memerlukan standar halal, seperti Timur Tengah dan negara-negara Asia Tenggara.
3. Meningkatkan Daya Saing UMKM
Di tengah banyaknya produk yang beredar di pasar, memiliki sertifikasi halal membuat produk UMKM lebih menonjol di mata konsumen. Sebagai contoh, ketika konsumen memilih antara produk yang bersertifikat halal dan yang tidak, mereka cenderung memilih yang lebih aman dan terpercaya. Hal ini meningkatkan daya saing UMKM di pasar yang kompetitif.
4. Peningkatan Branding dan Citra Perusahaan
UMKM yang memiliki sertifikasi halal cenderung dipandang lebih profesional dan terpercaya. Konsumen akan lebih menghargai produk yang sudah melalui proses sertifikasi yang ketat. Dengan begitu, branding dan citra perusahaan pun semakin baik, yang membantu meningkatkan loyalitas pelanggan.
5. Mematuhi Aturan yang Berlaku
Di Indonesia, sertifikasi halal diberikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal, UMKM juga menunjukkan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku, baik secara hukum maupun sosial. Hal ini tentu menambah kredibilitas usaha di mata masyarakat.
6. Mengurangi Risiko Legalitas
Memiliki sertifikasi halal membantu UMKM menghindari potensi masalah hukum, terutama terkait klaim produk yang tidak sesuai dengan standar. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang dijual telah memenuhi kriteria yang ditentukan, sehingga risiko terkena sanksi atau masalah hukum dapat diminimalisir.
7. Mendorong Inovasi dan Kualitas Produk
Proses mendapatkan sertifikasi halal mengharuskan UMKM untuk menjaga kualitas produk dan kebersihan dalam proses produksi. UMKM yang telah bersertifikat halal cenderung lebih memperhatikan detail, baik dalam pemilihan bahan baku maupun proses produksi. Ini mendorong inovasi dan perbaikan kualitas produk secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi kewajiban agama, tetapi juga tentang memperkuat posisi dan keberlanjutan UMKM di pasar yang semakin kompetitif. Dengan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendukung inovasi, sertifikasi halal bisa menjadi kunci sukses bagi UMKM. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan produk UMKM Anda untuk mendapatkan sertifikasi halal dan rasakan manfaatnya!
More Information :
Sertifikasi Usaha Halal
Baca juga : Mengapa Konsumen Memilih Jasa Boga Bersertifikat Halal?, Keuntungan Memiliki Sertifikasi Halal dalam Jasa Boga, Tren Kosmetik Halal yang Sedang Berkembang Pesat!, Buktikan Kualitas Produk Anda dengan Sertifikat Halal Kosmetik, Dengan Sertifikasi Halal Bisa Meningkatkan Reputasi Bisnis, Kenapa Pengusaha Perlu Sertifikasi Halal?, Dampak Sertifikat Halal pada Penjualan Produk, 5 Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal untuk Bisnis Anda, Kenapa Sertifikasi Halal Tidak Hanya untuk Produk Makanan?,
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms