LPH BMS – Kehalalan produk merupakan aspek penting bagi konsumen Muslim di Indonesia. Untuk memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariah, dibutuhkan lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Di Indonesia, ada dua jenis lembaga pemeriksa halal yang diakui, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal Utama (LPHU) dan Lembaga Pemeriksa Halal Pratama (LPHP). Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kehalalan produk, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.
Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan antara LPHU dan LPHP, serta peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
1. Definisi Lembaga Pemeriksa Halal
Sebelum membahas perbedaannya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu lembaga pemeriksa halal.
Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk yang akan disertifikasi halal, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas produksi itu sendiri. Di Indonesia, lembaga ini harus terakreditasi oleh Komite Nasional Pengawasan Halal (KOMPHAL) dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
2. Lembaga Pemeriksa Halal Utama (LPHU)
Lembaga Pemeriksa Halal Utama (LPHU) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap produk-produk halal, baik yang diproduksi dalam skala besar maupun untuk kebutuhan yang lebih kompleks. LPHU biasanya ditunjuk untuk menangani produk-produk yang memerlukan pemeriksaan mendalam dan detail terkait kehalalan, misalnya produk pangan, kosmetik, farmasi, dan lainnya yang memerlukan keahlian khusus.
Kewenangan LPHU:
- Menangani Produk Skala Besar dan Kompleks: LPHU memiliki otoritas untuk memeriksa produk dalam jumlah besar atau produk yang proses produksinya sangat rumit, seperti produk-produk yang mengandung bahan baku yang sulit dijamin kehalalannya.
- Mengeluarkan Sertifikat Halal: Setelah melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, LPHU berhak mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip syariah Islam.
- Kualifikasi Sumber Daya: LPHU biasanya memiliki sumber daya manusia yang sangat kompeten dan memiliki keahlian dalam berbagai bidang untuk menilai kehalalan produk. Mereka juga memiliki laboratorium dan fasilitas pemeriksaan yang memadai.
Kriteria LPHU:
- Harus memiliki akreditasi dari BPJPH.
- Memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam bidang halal dan syariah.
- Dapat memeriksa produk dalam jumlah besar atau produk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
3. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama (LPHP)
Lembaga Pemeriksa Halal Pratama (LPHP), di sisi lain, lebih berfokus pada pemeriksaan produk dalam skala yang lebih kecil dan lebih sederhana. LPHP ditugaskan untuk menangani produk dengan tingkat kompleksitas yang lebih rendah dibandingkan LPHU, serta produk-produk yang lebih sering diproduksi dalam jumlah terbatas.
Kewenangan LPHP:
- Menangani Produk Skala Kecil hingga Menengah: LPHP umumnya menangani produk yang diproduksi dalam skala kecil atau menengah, seperti produk makanan dan minuman dari usaha mikro atau kecil.
- Pemeriksaan Sederhana: Pemeriksaan yang dilakukan oleh LPHP biasanya lebih sederhana dan tidak memerlukan teknologi canggih atau pemeriksaan mendalam seperti yang dilakukan oleh LPHU.
- Penyuluhan dan Edukasi: Selain melakukan pemeriksaan, LPHP juga seringkali terlibat dalam memberikan edukasi kepada pengusaha kecil dan menengah mengenai pentingnya sertifikasi halal dan cara menjaga kehalalan produk mereka.
Kriteria LPHP:
- Memiliki akreditasi dari BPJPH.
- Menangani produk dengan skala produksi lebih kecil dan lebih sederhana.
- Memiliki tenaga ahli yang cukup untuk melakukan pemeriksaan halal pada produk tertentu, namun tidak sespesialis LPHU.
4. Perbedaan Kunci antara LPHU dan LPHP
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah tabel perbedaan utama antara Lembaga Pemeriksa Halal Utama (LPHU) dan Lembaga Pemeriksa Halal Pratama (LPHP):
Aspek | Lembaga Pemeriksa Halal Utama (LPHU) | Lembaga Pemeriksa Halal Pratama (LPHP) |
---|---|---|
Skala Pemeriksaan | Skala besar dan kompleks | Skala kecil dan sederhana |
Jenis Produk yang Diperiksa | Produk besar, farmasi, kosmetik, dll. | Produk makanan kecil, minuman, dll. |
Kewenangan | Sertifikasi halal untuk produk besar | Sertifikasi halal untuk produk kecil |
Sumber Daya | Tenaga ahli dengan spesialisasi tinggi | Tenaga ahli dengan kemampuan standar |
Tujuan | Memastikan produk yang lebih rumit dan kompleks halal | Memastikan produk sederhana halal |
5. Peran dalam Sistem Sertifikasi Halal di Indonesia
Baik LPHU maupun LPHP, keduanya berperan penting dalam memastikan produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, peran mereka berbeda-beda berdasarkan jenis dan skala produk yang mereka tangani. LPHU lebih sering terlibat dalam pengawasan produk besar yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, sementara LPHP lebih fokus pada usaha kecil dan produk dengan proses yang lebih sederhana.
6. Kesimpulan
Pada akhirnya, baik LPHU maupun LPHP memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menjaga kualitas produk halal di Indonesia. Keduanya bekerja sama dalam memastikan bahwa produk yang ada di pasar Indonesia benar-benar memenuhi standar syariah Islam. Perbedaan keduanya terletak pada skala dan kompleksitas produk yang mereka tangani, serta kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Dengan memahami perbedaan ini, para pelaku usaha, baik yang kecil maupun besar, dapat memilih lembaga pemeriksa halal yang sesuai dengan jenis produk mereka dan mematuhi aturan yang berlaku di tahun 2024. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang mereka pilih.
More Information :
Sertifikasi Usaha Halal
Baca juga : Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal untuk Produk Kosmetik?, Apa Saja 5 Produk yang Wajib Bersertifikat Halal?, 5 Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal pada Kosmetik, 5 Negara dengan Standar Sertifikasi Halal Terketat, Kenapa Sertifikat Halal Jadi Tren di Industri Kuliner?, 5 Alasan Restoran Perlu Memiliki Sertifikat Halal, Sertifikat Halal dan Daya Saing Restoran di Era Digital, Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal, 7 Manfaat Sertifikasi Halal bagi Keberlanjutan UMKM,
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms