LPH BMS – Tenggat Waktu Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2026. Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal. Semula, batas waktu pelaksanaan kewajiban ini ditetapkan pada 17 Oktober 2024, namun kini Tenggat Waktu Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2026. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Mengapa Perpanjangan Tenggat Waktu Penting?
Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi standar sertifikasi halal yang ditetapkan. Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi ini tidak hanya memerlukan biaya, tetapi juga pemahaman yang mendalam mengenai tata cara dan persyaratan halal. Dengan waktu tambahan, pelaku UMKM diharapkan dapat melakukan penyesuaian tanpa terburu-buru dan tetap menjalankan bisnis dengan lancar.
Selain itu, perpanjangan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk memberikan lebih banyak sosialisasi dan pendampingan, terutama kepada UMKM di wilayah yang mungkin belum familiar dengan prosedur sertifikasi halal. Pendampingan ini akan mencakup edukasi tentang proses pengajuan sertifikasi hingga memastikan semua tahapan dipahami dengan baik oleh pelaku usaha.
Dampak Positif bagi Pertumbuhan UMKM
Perpanjangan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap perkembangan UMKM di Indonesia. Dengan adanya tenggat waktu yang lebih longgar, pelaku UMKM dapat mengelola keuangan mereka secara lebih baik. Banyak UMKM yang masih berjuang untuk pulih dari dampak ekonomi pasca-pandemi, sehingga tambahan waktu ini bisa membantu mereka untuk lebih stabil secara finansial sebelum melangkah ke proses sertifikasi halal.
Keputusan ini juga diharapkan mampu mendorong lebih banyak UMKM untuk berpartisipasi dalam proses sertifikasi halal secara bertahap. Dengan persiapan yang lebih matang, produk-produk yang dihasilkan pun diharapkan dapat lebih terjamin kehalalannya dan memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya yang mengutamakan aspek kehalalan dalam memilih produk.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan lancar dan terjangkau bagi UMKM. Pemerintah juga berencana meningkatkan kapasitas lembaga pendamping agar mereka dapat membantu lebih banyak pelaku usaha dalam proses sertifikasi ini.
Diharapkan, pada 2026 nanti, seluruh UMKM yang menjual produk makanan, minuman, serta barang konsumsi lainnya sudah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Dengan dukungan dan waktu tambahan ini, pemerintah optimis bahwa UMKM di Indonesia akan mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa tekanan yang berlebihan.
Kesimpulan
Langkah pemerintah dalam menunda tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ini merupakan kebijakan yang tepat untuk memberikan waktu persiapan yang lebih baik bagi pelaku usaha. Dengan perpanjangan hingga 2026, diharapkan UMKM dapat berkembang dengan lebih stabil dan tetap memenuhi standar kehalalan demi keamanan konsumen.
More Information :
Sertifikasi Usaha Halal
Baca juga : Cara Membedakan Restoran Halal dan Nonhalal?, Makan Kepiting Halal atau Haram? Begini Penjelasannya!, Hikmah Dibalik Konsumsi Makanan Halal, Apakah Makanan Vegan Sudah Pasti Halal?, 5 Minyak yang Halal Dikonsumsi, Apakah Kelinci Halal Dimakan? Inilah Penjelasannya!, Bahan-bahan yang Tidak Diwajibkan Sertifikasi Halal, Angkutan Logistik Wajib Sertifikasi Halal,
Tag: lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms