Hak Pelaku Usaha |
Menerima pelaksanaan proses sertifikasi dari LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Mendapatkan pelayanan informasi dari LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Menggunakan logo Halal sesuai aturan yang ditetapkan Oleh BPJPH |
Mengajukan banding apabila hasil keputusan sertifikasi dari LPH Bhakti Mandiri Syariah tidak memuaskan |
Menyetujui atau menolak jadwal pelaksanaan maupun tim evaluator untuk evaluasi lapangan yang ditetapkan oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Informasi Pelaku Usaha akan dijaga kerahasiaannya oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Menerima sertifikat hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan LPH Bhakti Mandiri Syariah sesuai keputusan yang ditetapkan |
Kewajiban Pelaku Usaha |
Memenuhi ketentuan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh BPJPH dan LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Menandatangani surat perjanjian kontrak sertifikasi dengan LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Membayar biaya sertifikasi sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati |
Mematuhi ketentuan penggunaan Logo HALAL |
Menciptakan suasana yang kondisional selama proses Pemeriksaan Kehalalan Ketika dilaksanakan |
Memberikan informasi sejujurnya kepada tim Auditor Halal yang ditetapkan LPH Bhakti Mandiri Syariah selama pelaksanaan evaluasi lapangan |
Menjaga kerahasiaan atas hasil evaluasi, informasi LPH Bhakti Mandiri Syariah dan Tim Auditor yang ditugaskan |
Melakukan perbaikan seluruh ketidaksesuaian yang ditemukan tepat waktu dan menyerahkan hasilnya kepada LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Surveilen terhadap LPH Bhakti Mandiri Syariah dilakukan 1 (satu) kali setiap tahun selama sertifikat berlaku |
Hak LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Menerima berkas persyaratan yang diberikan oleh Pelaku Usaha |
Menerima surat perjanjian kontrak sertifikasi yang sudah ditandatangani oleh Pelaku Usaha |
Menerima biaya sertifikasi sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati |
Menetapkan dan/atau mengganti Tim Auditor Hlalal yang ditugaskan |
Mendapatkan suasana yang kondisional selama proses Pemeriksanaan Kehalalan yang dilaksanakan di Pelaku Usaha bagi Tim Auditor yang ditugaskan. |
Meminta atau menerima berkas/informasi yang dibutuhkan untuk keperluan sertifikasi |
Memberikan jawaban, penanganan keluhan dan penanganan banding sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah |
Kewajiban LS UHK BMWI |
Memberikan pelayanan sertifikasi kepada Pelaku Usaha sesuai dengan prosedur yang ditetapkan |
Melakukan evaluasi secara objektif dan professional sesuai dengan prosedur, program dan rencana evaluasi yang telah diinformasikan kepada Pelaku Usaha |
Menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha, baik bersifat data, proses, maupun personal |
Menanggapi keluhan dan banding yang diajukan oleh Pelaku Usaha |
Melakukan verifikasi tindakan perbaikan yang diajukan Pelaku Usaha |
Melakukan surveilen kepada Pelaku Usaha setiap 1 (satu) tahun sekali dalam masa berlaku sertifikat |
Melakukan transfer sertifikat kepada LPH apabila status akreditasi LPH BMS dicabut oleh BPJPH |