Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha
Menerima pelaksanaan proses sertifikasi dari LPH Bhakti Mandiri Syariah
Mendapatkan pelayanan informasi dari LPH Bhakti Mandiri Syariah
Menggunakan logo Halal sesuai aturan yang ditetapkan Oleh BPJPH
Mengajukan banding apabila hasil keputusan sertifikasi dari LPH Bhakti Mandiri Syariah tidak memuaskan
Menyetujui atau menolak jadwal pelaksanaan maupun tim evaluator untuk evaluasi lapangan yang ditetapkan oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah
Informasi Pelaku Usaha akan dijaga kerahasiaannya oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah
Menerima sertifikat hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan LPH Bhakti Mandiri Syariah sesuai keputusan yang ditetapkan
Kewajiban Pelaku Usaha
Memenuhi ketentuan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh BPJPH dan LPH Bhakti Mandiri Syariah
Menandatangani surat perjanjian kontrak sertifikasi dengan LPH Bhakti Mandiri Syariah
Membayar biaya sertifikasi sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati
Mematuhi ketentuan penggunaan Logo HALAL
Menciptakan suasana yang kondisional selama proses Pemeriksaan Kehalalan Ketika dilaksanakan
Memberikan informasi sejujurnya kepada tim Auditor Halal yang ditetapkan LPH Bhakti Mandiri Syariah selama pelaksanaan evaluasi lapangan
Menjaga kerahasiaan atas hasil evaluasi, informasi LPH Bhakti Mandiri Syariah dan Tim Auditor yang ditugaskan
Melakukan perbaikan seluruh ketidaksesuaian yang ditemukan tepat waktu dan menyerahkan hasilnya kepada LPH Bhakti Mandiri Syariah
Surveilen terhadap LPH Bhakti Mandiri Syariah dilakukan 1 (satu) kali setiap tahun selama sertifikat berlaku  
Hak LPH Bhakti Mandiri Syariah
Menerima berkas persyaratan yang diberikan oleh Pelaku Usaha
Menerima surat perjanjian kontrak sertifikasi yang sudah ditandatangani oleh Pelaku Usaha
Menerima biaya sertifikasi sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
Menetapkan dan/atau  mengganti Tim Auditor Hlalal yang ditugaskan
Mendapatkan suasana yang kondisional selama proses Pemeriksanaan Kehalalan yang dilaksanakan di Pelaku Usaha bagi Tim Auditor yang ditugaskan.
Meminta atau menerima berkas/informasi yang dibutuhkan untuk keperluan sertifikasi
Memberikan jawaban, penanganan keluhan dan penanganan banding sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah
Kewajiban LS UHK BMWI
Memberikan pelayanan sertifikasi kepada Pelaku Usaha sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
Melakukan evaluasi secara objektif dan professional sesuai dengan prosedur, program dan rencana evaluasi yang telah diinformasikan kepada Pelaku Usaha
Menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha, baik bersifat data, proses, maupun personal
Menanggapi keluhan dan banding yang diajukan oleh Pelaku Usaha
Melakukan verifikasi tindakan perbaikan yang diajukan Pelaku Usaha
Melakukan surveilen kepada Pelaku Usaha setiap 1 (satu) tahun sekali dalam masa berlaku sertifikat
Melakukan transfer sertifikat kepada LPH apabila status akreditasi LPH BMS dicabut oleh BPJPH