Kebijakan, Sumber Dana dan Biaya
Kebijakan
Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah atau LPH BMS berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang mengoperasikan proses sertifikasi secara kompeten, konsisten dan tidak memihak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Mempunyai maksud dan tujuan sebagai wujud perhatian, kepedulian dan kontribusi langsung terhadap keamanan pangan di Indonesia khususnya terkait kehalalan Produk. Menjalankan kegiatan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Dana
Dalam mewujudkan komitmen, sumber dana LPH BMS berasal dari kegiatan sertifikasi halal untuk menghidari konflik kepentingan.
Biaya Sertifikasi
Biaya Pemeriksaan Sertifikasi Halal terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian dan Biaya Akomodasi.