Kebijakan, Sumber Dana dan Biaya

Kebijakan, Sumber Dana dan Biaya

lph-bms

 

Kebijakan

Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah atau LPH BMS  berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang mengoperasikan proses sertifikasi secara kompeten, konsisten dan tidak memihak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Mempunyai maksud dan tujuan sebagai wujud perhatian, kepedulian dan kontribusi langsung terhadap keamanan pangan di Indonesia khususnya terkait kehalalan Produk. Menjalankan kegiatan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Dana

Dalam mewujudkan komitmen, sumber dana LPH BMS berasal dari kegiatan sertifikasi halal untuk menghidari konflik kepentingan.

Biaya Sertifikasi

Biaya Pemeriksaan Sertifikasi Halal terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian dan Biaya Akomodasi.