Beberapa Perubahan Mendasar Terkait Jaminan Produk Halal

Beberapa Perubahan Mendasar Terkait Jaminan Produk Halal
Beberapa Perubahan Mendasar Terkait Jaminan Produk Halal

LPH BMS – Beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

“Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” ucap Aqil, Minggu (29/1/2023). 

Jaminan produk halal membawa beberapa perubahan mendasar seperti: 

    • Penetapan kehalalan produk

Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengajukan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat Halal. Apabila batas waktu penetapan kehalalan produk ditetapkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau MPU Aceh, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Panitia Fatwa Produk Halal berdasarkan peraturan Fatwa Halal yang berlaku. Penetapan kehalalan produk oleh Panitia Fatwa Produk Halal dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja.

    • Sertifikasi halal dengan pernyataan halal

Untuk permohonan Sertifikasi Halal yang dilakukan oleh usaha mikro dan kecil melalui deklarasi Halal, Panitia Fatwa Produk Halal menetapkan kualitas Halal produk berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Panitia Fatwa Produk Halal akan menetapkan status kehalalan produk paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima hasil pengesahan PPH. BPJPH menerbitkan sertifikat Halal berdasarkan penetapan status Halal produk.

    • Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal

Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

    • Masa berlaku Sertifikat Halal

Sertifikat Halal berlaku semenjak diterbitkan oleh BPJPH dan berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk Halal. Jika komposisi bahan Produk Halal dan/atau prosesnya berubah, pengusaha harus memperbaharui Sertifikat Halal. 

    • Pendampingan proses produk halal

Pendampingan untuk pendamping proses produksi Halal akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengajuan permintaan sertifikat Halal oleh pemilik usaha mikro dan kecil. 

    • Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik

Undang-undang mewajibkan Pelayanan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses Pelayanan Sertifikasi Halal yang ditetapkan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Panitia Fatwa Produk Halal dan Pendamping PPH.

Selain itu, Aqil menjelaskan UU Cipta Kerja ini menggantikan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang telah disahkan secara inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 melalui Putusan MK No 91/PUU – XVIII/2020.

 

More information :

    1. (admin 1) 0821 3700 0107
    2. (admin 2) 0815 7552 0823

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Apa sih Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Self Declare itu? Simak penjelasan berikut

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia