Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Telah Bersertifikat Halal

LPH BMS – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha bertanggung jawab untuk menjaga status Halal dari produknya yang telah bersertifikat Halal. Sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat halal. 

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang status kehalalan suatu produk berdasarkan Fatwa Halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Lantas apa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat halal?

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat Halal wajib menjaga status Halal produknya yang telah mendapatkan sertifikat Halal.

Sedangkan BPJPH bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terkait masa berlaku produk Halal dan sertifikat Halal. 

Selain BPJH, pengawasan kehalalan produk juga dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah secara sendiri atau bersama-sama sesuai dengan kompetensinya. 

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga status halal produk bersertifikat halal tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.

Menurut Pasal 56 UU JPH, pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikasi halal diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. 

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Tahun 2021, pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya setelah mendapatkan sertifikat Halal akan dikenakan sanksi administratif.

Hukuman/sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal adalah: 

  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif paling banyak Rp 2 miliar;
  3. pencabutan sertifikat halal;
  4. dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Sanksi administratif diberikan tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat dijatuhkan secara bertahap, alternatif dan/atau kumulatif. 

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Kepala BPJPH : Tahun Ini Kita Punya Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Info Lebih Lanjut

© 2022 Sertifikasi Halal Indonesia