Masih Ada Pelaku Usaha Belum Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal


Masih Ada Pelaku Usaha Belum Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal

ilustrasi makanan halal

LPH BMS – Masih ada pelaku usaha yang belum memahami  pentingnya sertifikasi halal. Pasalnya, sertifikasi produk halal sudah wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha yang produknya mengandung bahan dasar hewani.

Bagian Koordinator di bidang Verifikasi dan penilaian  Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Cecep Kosasih mengatakan, kegiatan sosialisasi secara intensif terus dilakukan di berbagai daerah dengan tujuan untuk menyadarkan para pengusaha yang belum ikut mensertifikasi produknya.

“Karena sertifikasi halal itu wajib. Terutama untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan yang mengandung hewan,” katanya, di sela kegiatan Workshop Jaminan Produk Halal di Karanganyar, Senin (6/3).

Terdapat 100 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Sertifikasi halal ini juga berlaku untuk produk jasa penyembelihan, jasa pengemahan, pengolahan, hingga distribusi barang.

Cecep juga menghimbau karena kesadaran di kalangan pengusaha adalah kunci untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka.

“Kalau alasannya berbelit, sebenarnya tidak. Karena mekanismenya sekarang online. Tinggal klik pada menu yang ada di website halal.go.id. Syarat utamanya, harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa itu, belum bisa daftar,” jelasnya.

Sertifikasi halal bagi UMKM yang masuk kategori self-declare dilakukan secara gratis dan tanpa ada pungutan apapun alias gratis. Dimulai dari pendaftaran hingga Sertifikat Kelulusan yang difasilitasi oleh Pemerintah.

“Dan proses dari awal sampai sertifikat keluar, itu hanya 12 hari. Pelaku usaha mendaftar, terus diaudit oleh pendamping atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama 10 hari, kemudian difatwakan MUI, kembali ke BPJPH, keluar sertifikat. Itu 12 hari,” jelasnya.

Paryono, selaku anggota Komisi VIII DPR RI yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, banyak pedagang yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal bagi sebuah produk usaha.

“Kalau melihat mayoritas penduduk Indonesia ini muslim, mestinya paham dan memahami, pentingnya sertifikasi halal. Karena ini untuk melindungi konsumen. Bahkan per 17 Oktober 2024, produk obat, makanan dan jasa harus sudah bersertifikat halal,” ujarnya. “Kalau melihat mayoritas penduduk Indonesia ini muslim, mestinya paham dan memahami, pentingnya sertifikasi halal. Karena ini untuk melindungi konsumen. Bahkan per 17 Oktober 2024, produk obat, makanan dan jasa harus sudah bersertifikat halal,” tandasnya.


More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

Baca juga : Syarat Sertifikasi Halal Terbaru 2023Alur Sertifikasi Halal Gratis 2023

Tag: lsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

beritahalalterbarubpjphhalalmuisertifikasihalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *