Penerima Sertifikat Halal Diimbau Sosialisasikan Program Sehati kepada Pelaku Usaha Lainnya

Penerima Sertifikat Halal Dihimbau Sosialisasikan Program Sehati kepada Pelaku Usaha Lainnya

LPH BMS – Penerima sertifikat halal dihimbau sosialisasikan program Sehati kepada pelaku usaha lainnya, antusiasme pelaku usaha di Jawa Tengah terhadap program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) BPJPH Kementerian Agama mulai meningkat.

Salah satu pemantiknya, adanya sosialisasi akan kewajiban sertikasi halal bagi produk makanan dan minuman di tahun 2024.

Baca selanjutnya
Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Bersertifikat Halal

Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Bersertifikat Halal

LPH BMS – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha bertanggung jawab untuk menjaga status Halal dari produknya yang telah bersertifikat Halal. Sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat halal.

Baca selanjutnya
Presiden Jokowi Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Obat hingga Alat Kesehatan

Presiden Jokowi Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Obat hingga Alat Kesehatan

LPH BMS – Presiden Jokowi wajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk dan beredar di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.

Baca selanjutnya
Prosedur Sertifikasi Halal Kantin Terbaru 2023

Prosedur Sertifikasi Halal Kantin Terbaru 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Instruksi ini berlaku bagi satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Oleh sebab itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Baca selanjutnya

Sertifikasi Halal Bagi UMK Kini Lebih Cepat dengan Self Declare

Sertifikasi Halal Bagi UMK Kini Lebih Cepat dengan Self Declare. Hal ini dijelaskan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Minggu (29/1/2023). 

“Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari,” ucap Aqil.

Baca selanjutnya
Dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal dengan Self Declare

Dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal dengan Self Declare

Dokumen yang perlu disiapkan untuk sertifikasi halal dengan mekanisme Self Declare seringkali menjadi pertanyaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Selain prosesnya yang cepat, harga Sertifikat Halal dengan sistem Self Declare juga lebih murah dibandingkan dengan sistem standar sehingga pendaftaran dengan jalur self declare dianggap sebagai akselerator, terutama dalam proses sertifikasi Halal produk UMK.

Baca selanjutnya